Umdatul Ahkam, Eps.269 Kawin Kontrak: Kenapa Nikah Mut’ah Dilarang? – Ustadz Aris Munandar

Salah satu pernikahan yang mulai berkembang di sebagian masyarakat adalah kawin kontrak. Padahal kawin kontrak merupakan jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam. Bagaimana penjelasannya?

Dalam video kali ini insyaAllah membahas hukum nikah mut’ah dalam Islam. Hal yang pertama perlu dipahami tentang mut’ah adalah pengertian nikah mut’ah itu sendiri. Apa itu nikah mut’ah? Pengertian nikah mut’ah adalah pernikahan yang ditetapkan baginya jangka waktu tertentu yang disebutkan dan disepakati di antara kedua pasangan.

Kawin kontrak adalah istilah yang lebih di kenal di masyarakat Indonesia daripada nikah mut’ah. Sedikit informasi bahwa nikah mut’ah di Indonesia sudah lama ada. Namun tahukah kamu, hukum kawin kontrak adalah terlarang dalam Islam? Kenapa nikah mut’ah dilarang? Dasar dari larangan nikah mut’ah adalah dalil nikah mut’ah yang menjelaskan keharamannya. Di dalam hadits tentang nikah mut’ah yang diriwayaktan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan tentang terlarangnya praktek kawin kontrak ini.

Simak penjelasan lengkapnya dan dalil dalil nikah mut’ah haram yang lain di video berikut ini ya..

Semoga Allah menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat, keistiqomahan dalam beramal sholeh. aamiin..

Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid TV dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian kitab Umdatul Ahkam. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan

#nikahmut​’ah #hukumnikahmut​’ah #UstadzArisMunandar​

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…​
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/​
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/​
Telegram: https://telegram.me/yufidtv​
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv​
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com​
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BNI SYARIAH
0381.346.658
a.n. YUFID NETWORK YAYASAN

BANK SYARIAH MANDIRI
7086.882.242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se​