Kajian kitab Umdatul Ahkam kali ini masih membahas seputar hukum mahram. Hubungan kemahraman dapat timbul dari pernikahan, nasab, ataupun persusuan. Dan yang namanya mahram itu tidak boleh dinikahi. Hukum menikah dengan mahram adalah haram di dalam Islam. Lantas siapakah yang termasuk saudara persusuan?

Mahram adalah orang-orang yang tidak boleh dinikahi (mahram muabbad), misalnya mahram karena pernikahan, mahram nasab, dan mahram susuan. Hukum mahram karena nasab juga berlaku pada hukum mahram karena persusuan. Meneruskan video sebelumnya tentang syarat menjadi anak susuan kali ini insyaAllah kita akan belajar mahram anak susuan.

Salah satu contoh sederhana saudara sepersusuan adalah anak kandung dari ibu dan anak susuan. Hubungan anak-anak tersebut disebut saudara sepersusuan dalam Islam. Dan saudara sepersusuan tergolong mahram. Anak susuan dengan suami (ayah susuan) adalah mahram dan ibu susuan mahram. Lantas apakah apakah paman mahram kita jika hanya memiliki hubungan persusuan? Saudara ayah susuan adalah mahram.

Susu itu dinisbahkan kepada suami dari ibu susu. Dan ia juga dengan shahibul laban (pemilik susu). jadi hakikat asi adalah milik suami dari wanita. karena asi muncul dengan jalan hamil kemudian melahirkan. dan melahirkan karena suaminya berhubungan dengannnya. Sehingga suami dari ibu susu memiliki kedudukan sebagai ayah susuan. Sedangkan saudara dari ayah susu menjadi paman susuan.

Wallahu a’lam. Semoga penjelasan tentang hukum mahram sepersusuan ini bermanfaat.

Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid TV dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian kitab Umdatul Ahkam. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan

#hukumpersusuan #UmdatulAhkam #UstadzArisMunandar

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se