Praktik riba telah dilarang oleh Allah subhanahu wata’alaa. Dan dosa yang ditimbulkan dari riba tidak bisa dipandang sebelah mata. Karena sejatinya, riba itu dosa besar yang Allah ancam dengan azab yang berat. Harta riba dipastikan tidak akan membawa keberkahan. Bahkan pelakunya akan dibangkitkan layaknya orang gila yang kerasukan setan.

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا وَلَمْ تَتْرُكُوا الرِّبَا الَّذِي فِي ذِمَمِ النَّاسِ
فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
أَيْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَحَاكِمٌ مُحَارِبٌ لَكُمْ
وَكَذَا رَسُولُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَنُكِّرَتِ الْحَرْبُ هُنَا لِمَاذَا؟
يَا إِخْوَانُ؟ لِإِفَادَةِ أَيْش؟
لِإِفَادَةِ التَّعْظِيْمِ
سَيَمُرُّ إِنْ شَاءَ اللَّهُ فِي قَوَاعِدَ يَأْتِينَا فِي وَقْتٍ نَأْخُذُ بَعْضَ الْقَوَاعِدِ
أَنَّ التَّنْكِيرَ قَدْ يُسْتَفَادُوا مِنْهُ التَّعْظِيْمُ أَوْ التَّكْثِيْرُ
وَقَدْ يُسْتَفَادُ مِنْهُ التَّقْلِيْلُ فِي بَعْضِ الْأَحْيَانِ
يَقُولُ شَيْخُ الْإِسْلَامِ مَا تَوَعَّدَ اللَّهُ عَلَى ذَنْبٍ غَيْرَ الشِّرْكِ
بِأَشَدَّ مِمَّا تَوَعَّدَ عَلَى مَاذَا؟ عَلَى الرِّبَا
وَكَذَلِكَ قَتْلُ النَّفْسِ كَمَا سَيَأْتِي إِنْ شَاءَ اللهُ
قَتْلُ النَّفْسِ الْمُؤْمِنَةِ مُتَعَمِّدًا

***

“Maka jika kalian tidak mengerjakan (perintah ini)…” dan tidak meninggalkan riba yang masih menjadi utang orang-orang
“…maka umumkanlah pernyataan perang dari Allah dan Rasul-Nya…” (QS. al-Baqarah: 279)
Yakni ketahuilah bahwa Allah akan menghakimi dan memerangi kalian!
Demikian juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerangi kalian!
Mengapa kata “حَرْبٌ” (perang) disebutkan dalam bentuk nakirah (indefinitif)?
Mengapa, saudara-saudara? Untuk memberi makna apa?
Untuk memberi makna pengagungan.
Insya Allah akan kita bahas dalam kaidah-kaidah. Akan ada waktunya kita belajar beberapa kaidah.
Bentuk nakirah (indefinitif) terkadang memberi makna bahwa itu agung atau banyak.
Meskipun terkadang memberi makna bahwa itu sedikit dalam beberapa kasus.
Syaikhul Islam berkata, “Allah tidak pernah memberi ancaman atas suatu dosa selain syirik…
yang lebih keras daripada ancaman atas dosa riba.”
Demikian juga ancaman atas dosa membunuh orang lain—sebagaimana yang akan dijelaskan, insya Allah—
membunuh orang lain yang beriman secara sengaja.