Haid adalah sesuatu yang alami dan merupakan ketetapan yang Allah berikan kepada kaum wanita. Namun ketika bulan Ramadhan tiba, keadaan ini sering menimbulkan berbagai pertanyaan. Sebab wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan berpuasa tetapi wajib mengganti puasanya di hari lain. Di sisi lain, seorang muslimah ingin merasakan keutamaan berpuasa penuh selama satu bulan Ramadhan.

Syaikh yang mulia, dalam pertanyaan terakhirnya, ia menyebutkan bahwa ia mengalami siklus haid yang tidak seperti wanita pada umumnya.
Haidnya terjadi dua kali pada bulan Ramadan yang penuh berkah ini, masing-masing selama sepuluh hari.
Ia bertanya, apakah diperbolehkan mengonsumsi obat penunda haid agar siklusnya tertunda hingga bulan Syawal?
Rujukan utama dalam hal ini adalah pendapat dokter spesialis. Apabila dokter spesialis menyatakan
bahwa penggunaan obat-obat ini tidak berbahaya, maka boleh dilakukan.
Namun, jika itu berbahaya bagi kesehatan, maka tidak boleh.
Karena badan manusia bukanlah milik dirinya sendiri, tapi milik Allah ‘Azza wa Jalla.
Maka, ia tidak boleh memperlakukan tubuhnya dengan cara yang dapat membahayakan diri sendiri.
Jadi, yang menjadi rujukan dalam hal ini adalah pandangan dari dokter spesialis.
Meski demikian, kami nasihatkan kepada saudari yang mulia—sekadar sebagai nasihat—untuk tidak melakukan hal tersebut.
Karena apabila seseorang menghalangi sesuatu
yang telah Allah tetapkan secara alami pada tubuh manusia,
atau menimbulkan perubahan yang tidak alami pada tubuhnya,
maka hal itu dapat memicu berbagai gangguan kesehatan.
Allah Ta’ala berfirman: “Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4).
Allah Ta’ala menciptakan manusia dalam keadaan dan bentuk terbaik.
Maka hendaklah manusia tidak ikut campur dalam hal itu.
Tindakan wanita yang sengaja menahan darah haid
terkadang dapat menimbulkan masalah kesehatan, meskipun dampaknya baru terasa dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, saran kami adalah agar ia tidak melakukannya.
Alhamdulillah apabila ia mengalami haid, ia diperbolehkan untuk makan dan minum.
Cukup dengan mengganti (qadha) hari-hari puasa tersebut setelah bulan Ramadan.
Mengenai kekhawatirannya akan kehilangan kesempatan beribadah,
maka kami katakan bahwa ia hanya dilarang melakukan shalat, puasa, dan tawaf. Itu saja.
Ia hanya dilarang dari shalat, puasa, dan tawaf saja.
Adapun ibadah selain itu, maka ia sama sepenuhnya seperti wanita yang tidak sedang haid.
Ia tetap boleh membaca Al-Qur’an, asalkan tidak menyentuh mushaf secara langsung.
Jika ingin membaca dari mushaf, hendaknya menggunakan pembatas atau alas.
Ia juga bisa berzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla sebagaimana wanita lainnya, dengan zikir apa pun,
dan bisa juga berdoa.
Kondisinya sama seperti wanita yang suci, kecuali hanya dalam shalat, puasa, dan tawaf.

***

فِي سُؤَالِهَا الْأَخِيرِ شَيْخَنَا الْكَرِيمُ تَقُولُ إِنَّ الدَّوْرَةَ الشَّهْرِيَّةَ تَأْتِيهَا عَلَى غَيْرِ الْمُعْتَادِ عِنْدَ النِّسَاءِ
تَأْتِيهَا مَرَّتَيْنِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ الْمُبَارَكِ عَشَرَةَ أَيَّامٍ عَشَرَةَ أَيَّامٍ
فَتَقُولُ هَلْ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَتَنَاوَلَ بَعْضَ الْعَقَاقِيرِ الَّتِي تُؤَخِّرُ هَذِهِ الدَّوْرَةَ الشَّهْرِيَّةَ إِلَى شَهْرِ شَوَّالٍ؟
الْمَرْجِعُ فِي ذَلِكَ لِرَأْيِ الطَّبِيبِ الْمُخْتَصِّ إِذَا كَانَ الطَّبِيبُ الْمُخْتَصُّ قَالَ
إِنَّ اسْتِخْدَامَ هَذِهِ الْعَقَاقِيرِ غَيْرُ مُضِرٍّ فَلَا بَأْسَ
أَمَّا إِذَا كَانَ مُضِرًّا لِلصِّحَّةِ فَلَا يَجُوزُ
لِأَنَّ بَدَنَ الْإِنْسَانِ لَيْسَ مِلْكًا لَهُ وَإِنَّمَا هُوَ مِلْكٌ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
فَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي بَدَنِهِ بِمَا يَضُرُّهُ
فَالْمَرْجِعُ فِي ذَلِكَ إِذًا إِلَى رَأْيِ الطَّبِيبِ الْمُخْتَصِّ
لَكِنْ نَنْصَحُ الْأُخْتَ الْكَرِيمَةَ عَلَى سَبِيلِ النَّصِيحَةِ أَلَّا تَفْعَلَ ذَلِكَ
لِأَنَّ الْإِنْسَانَ إِذَا حَبَسَ أَمْرًا
جَبَلَ اللَّهُ تَعَالَى الأَبْدَانَ عَلَيْهِ
أَوْ أَحْدَثَ فِي بَدَنِهِ شَيْئًا غَيْرَ مُعْتَادٍ
فَإِنَّهُ يُسَبِّبُ لَهُ الْمَشَاكِلَ الصِّحِّيَّةَ
يَعْنِي اللَّهُ تَعَالَى يَقُولُ لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
اللَّهُ تَعَالَى خَلَقَ الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ حَالٍ وَأَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
فَيَنْبَغِي لِلْإِنْسَانِ أَنْ لَا يَتَدَخَّلَ فِي ذَلِكَ
وَكَوْنُ الْمَرْأَةِ تَحْبِسُ دَمَ الْحَيْضِ
هَذَا قَدْ يُسَبِّبُ لَهَا مَشَاكِلَ وَلَوْ عَلَى الْمَدَى الْبَعِيدِ
فَالَّذِي نَنْصَحُهَا بِهِ أَنْ لَا تَفْعَلَ ذَلِكَ
وَالْحَمْدُ لِلَّهِ يَعْنِي هِيَ إِذَا أَتَاهَا الْحَيْضُ لَهَا أَنْ تَأْكُلَ وَأَنْ تَشْرَبَ
وَتَقْضِي هَذِهِ الْأَيَّامَ بَعْدَ رَمَضَانَ
وَأَمَّا قَوْلُهَا إِنَّهَا يَفُوتُهَا عِبَادَاتٌ
فَنَقُولُ هِيَ فَقَطْ مَمْنُوعَةٌ مِنَ الصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالطَّوَافِ فَقَطْ
مَمْنُوعَةٌ مِنَ الصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالطَّوَافِ فَقَطْ
أَمَّا مَا عَدَا ذَلِكَ فَهِيَ كَغَيْرِ الْحَائِضِ تَمَامًا
لَهَا أَنْ تَقْرَأَ الْقُرْآنَ لَكِنْ بِدُوْنِ أَنْ تَمَسَّ الْمُصْحَفَ
إِذَا أَرَادَتْ أَنْ تَقْرَأَ مِنَ الْمُصْحَفِ يَكُونَ مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍ
تَذْكُرُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ هِيَ كَغَيْرِ الْحَائِضِ تَمَامًا بِجَمِيْعِ الْأَذْكَارِ
وَمِنْ ذَلِكَ أَيْضًا الدُّعَاءُ
فَهِيَ كَغَيْرِ الْحَائِضِ إِلَّا فَقَطْ الصَّلَاةَ وَالصِّيَامَ وَالطَّوَافَ

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!

INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:

Laporan Produksi

Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/

Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/
(https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/)
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:

YUFID.TV:

/ @yufid
(

/ @yufid )
YUFID EDU:

/ @yufidedu
(

/ @yufidedu )
YUFID KIDS:

/ @yufidkids

YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook:

/ yufid.tv
Instagram:

/ yufid.tv
Telegram: https://telegram.me/yufidtv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud:

/ kajiannet

YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)