Pertanyaan: Bagaimana hukum menjual pakaian wanita yang untuk dipakai di rumah, seperti daster dan lain sebagainya kepada wanita yang tidak berhijab dengan baik, karena prasangka kuat saya pakaian itu akan dipakai di luar rumah.

Dijawab oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. (Penulis tetap kolom Fiqh Muamalat Kontemporer & kolom Halal-Haram, Majalah Pengusaha Muslim)

Semoga penjelasan Ustadz Erwandi bermanfaat bagi kaum muslimin, selamat menyaksikan.