Iddah atau idah adalah masa tunggu (belum boleh menikah lagi) bagi wanita yang berpisah dengan suami, baik karena ditalak maupun ditinggal mati suami. Masa idah istri yang ditinggal mati suami adalah empat bulan 10 hari. Hal ini sebagai yang telah Allah subhanahu wata’alaa tetapkan di dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 234. Sehingga tidak benar anggapan bahwa masa idah suami meninggal selama 100 hari.

Pada episode kali ini, Yufid.TV akan melanjutkan pembahasan tentang tafsir mudah dan ringkas Al Baqarah juz 2. Setelah pada video terakhir menjelaskan hingga tafsir dan murottal surat Al Baqarah ayat 233, video di atas akan membahas tentang kandungan surat Al Baqarah ayat 234-237. Melanjutkan pembahasan ayat sebelumnya tentang pokok hukum perceraian, di dalam Al Baqarah ayat 234 terdapat perintah untuk para istri yang ditinggal mati oleh suaminya untuk bersabar menahan diri selama masa iddah yaitu 4 bulan 10 hari. Kemudian Al Baqarah ayat 235 menjelaskan tentang bolehnya seorang lelaki berkeinginan menikahi wanita yang masih dalam masa iddah, namun Allah melarang untuk mengatakan secara langsung sebelum selesai masa iddahnya. Di dua ayat terakhir yaitu Al Baqarah ayat 236 dan surat Al Baqarah ayat 237, Allah menyampaikan hukum bagi wanita yang ditalak sebelum digauli dan sebelum menentukan mahar, dan hukum bagi wanita yang ditalak sebelum digauli dan setelah menentukan mahar. Simak penjelasan selengkapnya di video Al Baqarah 234-237 di atas.

Penjelasan tafsir surat Al Baqarah akan dilengkapi dengan bacaan surat Al Baqarah serta tampilan video menarik yang menjadikan para pemirsa betah untuk menyimaknya. Murottal Al Baqarah merdu juga akan diperdengarkan dengan pelan dengan makhraj yang jelas sehingga bisa membantu kaum muslimin dalam menghafal Al Quran juga. Jangan lewatkan tafsir Al Baqarah full yang akan kami bahas di video-video surat Al Baqarah ayat selanjutnya.

#TadabburQuran #TadabburDaily #TafsirAlBaqarah

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se