Hukum Minum Obat Penunda Haid – Ustadz Lalu Ahmad Yani, Lc. 5 Menit yang Menginspirasi

Kajian Full: https://youtu.be/EQv2W-OnqMM Bagaimanakah hukum menunda haid? apakah obat penunda haid alami sama dengan pil penunda haid? bagaimanakah hukum minum obat penunda haid saat bulan Ramadhan? bolehkah minum obat penunda haid ketika haji? Obat penunda haid banyak beredar di masyarakat, mulai dari obat penunda haid alami, makanan penunda haid, hingga obat penunda haidyang berbahan kimia dengan berbagai merk obat penunda haid. Ada sebagian Muslimah yang memanfaatkan obat penunda haid untuk beribadah, seperti minum obat penunda haid saat haji, minum obat penunda haid ketika bulan ramadhan, dan kondisi kondisi lainnya. Lalu bagaimanakah pandangan Islam mengenai minum obat penunda haid untuk beribadah? apakah sama hukum minum obat penunda haid untuk ibadah dengan minum obat penunda haid untuk keperluan pekerjaan?. Video 5 menit yang menginspirasi kali ini Ustadz Lalu Ahmad Yani Hafidzhahullah menjelaskan tentang hukum minum obat penunda Haid, hukum menunda haid, hukum minum obat penunda haid alami. Wanita yang memakai obat pencegah haidh, apabila tidak membahayakan dirinya ditinjau dari sisi medis, maka tidaklah mengapa dengan syarat ia tetap meminta izin kepada suaminya. Yang aku (Syaikh Ibn Utsaimin) ketahui, obat-obat semacam ini membahayakan wanita, karena haidh merupakan darah yang keluar secara alami. Apabila dicegah pada waktunya maka akan membahayakan tubuh. Kemudian perlu diperhatikan pula, obat-obat semacam ini menjadikan kebiasaan para wanita menjadi tidak teratur, akibatnya mereka akan bimbang dan ragu (apakah mereka telah suci atau belum -red) ketika shalat atau saat bersenggama dengan suaminya. Untuk lebih jelasnya, Yuk simak penjelasan selengkapnya dalam video berikut.