Jangan Suka Mengkafirkan Orang Lain (Hukum Menuduh Kafir Tanpa Bukti) – Poster Dakwah Yufid TV
Hukum menuduh tanpa bukti dalam Islam adalah terlarang. Apalagi hukum mengkafirkan sesama muslim tanpa bukti, jelas lebih terlarang. Dalil larangan mengkafirkan orang lain sesama muslim banyak. Diantaranya hadits menuduh kafir kepada sesama muslim itu seperti membunuhnya.
Hukum kafir adalah hak Allah sehingga tidak boleh saling mengkafirkan orang lain sesama muslim. Disebutkan dalam hadits bahwa barang siapa menuduh kafir maka tuduhan kafir itu akan kembali kepada salah satunya. Maksud dari hadits ini adalah ancaman keras terhadap tuduhan kafir kepada orang lain. Seorang muslim tidak otomatis menjadi orang kafir hanya karena tuduhan kafir. Apalagi jika tuduhan kafir kepada orang lain itu asal menuduh kafir tanpa bukti.
Oleh karena itu, tidak boleh membalas tuduhan kafir dengan menuduh kafir kepada orang lain tersebut karena mengkafirkan orang lain sesama muslim termasuk dosa besar. Simak penjelasan lengkap terkait hukum menuduh kafir tanpa bukti dan hukum mengkafirkan sesama muslim dalam video Poster Dakwah Yufid TV kali ini. Semoga bermanfaat.