Banting Harga dalam Islam – Ustadz Ammi Nur Baits – Konsultasi Syariah

Banting harga dalam Islam apakah diperbolehkan? Seseorang dapat mengetahuinya dari menelaah seputar hukum pasar. Pemateri mengambil referensi yang tepat terkait hal ini. Mengenal cara berdagang menurut Islam akan membuahkan keberkahan. Jual beli adalah ajang mencari pahala, bukan sekedar meraup keuntungan duniawi semata. Hal ini berdasarkan kumpulan hadits tentang jual beli. Dan saat seorang membahas ilmu dagang Al Quran, di sana disebutkan petunjuk yang menenangkan setiap jiwa. Darinya seorang belajar untuk mengetahui cara mengambil keuntungan dari penjualan.

Dunia yang begitu indahnya dapat ditaklukkan dengan keutamaan berdagang dalam Islam. Seorang muslim melihat dunia bak peluang usaha muslim yang menjanjikan. Mereka mengambil maslahat untuk dunianya, dalam rangka untuk bekal menuju akhiratnya. Kembali ke tema, bolehkah jual beli di bawah harga? Lantas, pemateri menyebutkan kisah Umar di pasar yang mengusir Hathib bin Abi Balthah. Ada apa gerangan? Ustadz Ammi mencoba untuk menguliknya. Beliau menjabarkan tentang gambaran pasar sehat dalam dunia bisnis. Ia mengenal maslahat untuk diambil. Maslahat adalah manfaat yang diambil oleh seseorang dan orang lain. Menetapkan kaidah maslahat mursalah yang tepat mampu mengantarkan kepada maslahat dan mudharat yang hakiki. Seorang pedagang semestinya mengetahui kapan mendahulukan maslahat orang banyak daripada maslahat dirinya sendiri.

Seorang muslim dalam mempelajari hukum jual beli menghindari mudharat yang bakal menimpanya, khususnya mudharat dalam jual beli. Ia jadikan hadist La darar wala dirar dalam pelupuk matanya dan menjadikan fiqh sebagai tali kekangnya. Barakallahu fikum.