Menutup & Mendiamkan Makanan yang Masih Panas – Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid
Setiap orang tentu membutuhkan makan dan minum untuk bertahan hidup. Ada yang suka makanan dingin dan sebagian lainnya menyukai makanan panas masih beruap. Bagaimana ajaran Islam terkait adab menyantap hidangan makanan?
Di antara sunah terkait makanan adalah didiamkan hingga hilang panasnya, kemudian baru dimakan.
Asma’ -semoga Allah meridainya- dahulu ketika membuat bubur,
ketika memasak bubur, beliau menutupnya hingga hilang uapnya,
dan dia berkata bahwa Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda
bahwa yang demikian itu lebih banyak berkahnya. (HR. Ibnu Hibban)
Jadi orang-orang, ketika masakannya masih panas dan mengeluarkan uap
haruslah didiamkan dahulu hingga hilang panasnya,
barulah kemudian berbincang-bincang untuk menikmati makanan tersebut.
***
مِنَ السُّنَنِ فِي الطَّعَامِ أَنْ يُتْرَكَ حَتَّى يَذْهَبَ فَوْرُهُ ثُمَّ يُؤْكَلُ
وَكَانَتْ أَسْمَاءُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا إِذَا ثَرَدَتْ
صَنَعَتْ ثَرِيدًا تُغَطِّيهِ حَتَّى يَذْهَبَ بُخَارُهُ
وَتَقُولُ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَ
أَنَّهُ أَعْظَمُ بَرَكَةً – رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ
وَبَعْضُ النَّاسِ إِذَا فَارَ مِثْلُ الْبُخَارِ
لَا بُدَّ أَنْ تَتْرُكَهُ حَتَّى تَذْهَبَ فَوْرَتُهُ
ثُمَّ تَتَحَدَّثُ مَعَهُ لِتَسْتَمْتِعَ بِهِ














