Keguguran atau keluarnya janin dengan tidak disengaja sebelum waktunya lahir merupakan hal yang ditakuktkan oleh banyak orang. Karena setiap orang yang menikah tentu menginginkan calon bayinya sehat dan lahir dengan selamat. Akan tetapi tidak sedikit kasus gugurnya kandungan yang disebabkan oleh kesengajaan seseorang, misalnya karena kekerasan atau praktik menggugurkan janin. Bagaimana hukum Islam terkait gugurnya kandungan karena kesengajaan?

Di dunia medis, keguguran adalah kondisi di mana kehamilan berhenti secara spontan saat usia kehamilan belum 20 minggu. Penyebab terjadinya keguguran pada janin pun bermacam-macam mulai dari makanan atau minuman hingga aktivitas yang dilakukan. Namun ada pula perkara menyebabkan keguguran semisal kekerasan terhadap perempuan hamil. Kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat tentu membuat kita prihatin.

Kali ini insyaAllah kita akan membahas permasalahan tentang keguguran dalam Islam. Melakukan tindakan kejahatan sengaja terhadap wanita hamil hingga keguguran bisa jadi merupakan bentuk membunuh janin. Ketika hal tersebut terjadi maka pelaku wajib membayar diyat janin. Tentunya besaran diyat ini harus sesuai dengan hukum diyat dalam Islam. Tentu anda penasarankan berapakah denda diyat janin yang gugur akibat kesengajaan? Jawabannya ada di video berikut ini insyaAllah. Dan di antara manfaat besar dari adanya diyat secara tidak langsung yaitu sebagai upaya cara mengatasi kekerasan terhadap perempuan terutama wanita hamil.

Wallahu a’lam.

Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid TV dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian kitab Umdatul Ahkam. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan

#hukumdiyat #UmdatulAhkam #UstadzArisMunandar

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se