Pembunuhan merupakan kasus kriminal yang banyak terjadi di tengah masyarakat tanah air. Meskipun pelaku pembunuhan dijerat dengan ancaman hukuman yang berat namun tetap saja kasus pembunuhan tak kunjung surut. Bagaimana penanganan kasus pembunuhan di dalam Islam? Apakah setiap pembunuhan harus dibalas dengan dibunuh atau kisas?

Kejahatan pembunuhan dalam Islam termasuk perkara besar. Oleh karena itu hukuman bagi orang membunuh dalam Islam sangat berat. Macam macam pembunuhan dalam pidana Islam ada tiga yaitu pembunuhan sengaja, pembunuhan semi sengaja, dan pembunuhan tidak sengaja. Apa perbedaan antara pembunuhan semi sengaja dan tidak sengaja?

Pembunuhan semi sengaja adalah sengaja berbuat kejahatan untuk mencelakai korban dengan cara atau alat yang umumnya tidak membunuh, seperti batu kecil, dipukul dengan tangan, dan lain-lain. Sedangkan pembunuhan tidak sengaja merupakan tindakan mubah namun tidak sengaja mencelakakan orang lain dan mengakibatkan kematian. Contoh pembunuhan tidak sengaja yaitu seorang memanah atau menembak binatang buruan (dan sudah hati-hati serta tepat sasaran) namun meleset sehingga membunuh orang. Sedangkan contoh pembunuhan semi sengaja misalnya dalam hadis berikut ini.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata:

اقْتَتَلَتِ امْرَأَتَانِ مِنْ هُذَيْلٍ فَرَمَتْ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى بِحَجَرٍ فَقَتَلَتْهَا وَمَا فِيْ بَطْنِهَا فَاخْتَصَمُوْا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فَقَضَى رَسُوْلُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنَّ دِيَةَ جَنِينِْهَا غُرَّةٌ عَبْدٌ أَوْ وَلِيدَةٌ وَقَضَى بِدِيَةِ الْمَرْأَةِ عَلَى عَاقِلَتِهَا وَوَرَّثَهَا وَلَدَهَا وَمَنْ مَعَهُمْ

Dua orang wanita dari suku Hudzail saling berperang, lalu salah seorang dari mereka melempar batu kepada yang satunya, lalu membunuhnya dan membunuh juga janin isi kandungannya. Lalu kaum mereka memperadilkannya kepada Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan kewajiban membayar diyat janinnya ghurrah budak laki-laki atau wanita dan menetapkan diyât korban wanita tersebut atas kerabat wanita pembunuhnya. kemudian anak korban dan kerabat yang bersamanya mewarisi diyat tersebut.[Muttafaq ‘Alaihi]

Pembunuhan semi sengaja dalam Islam disebut dengan qatlu syibhul ‘amdi. Dan pembunuhan wanita hamil semi sengaja diharuskan membayar diyat janin ghurrah budak laki-laki atau wanita dan diyat korban wanita tersebut dibebankan kepada kerabat wanita si pembunuh.

Wallahu a’lam.

Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid TV dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian kitab Umdatul Ahkam. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan

#hukumdiyat #UmdatulAhkam #UstadzArisMunandar

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se