Di antara pertanyaan seputar zakat mal yaitu hukum membayar zakat sebelum haul atau sebelum genap 1 tahun hijriyah. Sebagai contoh, di bulan Rajab tahun 37 H, Fulan memiliki tabungan 100 gram emas. Ketika Ramadhan di tahun yang sama, Fulan membayar zakat 2,5% dari tabungannya tersebut. Sehingga emas itu baru mengendap 2 bulan. Apa yang dilakukan Fulan adalah membayar zakat sebelum haul tapi sudah nisab.
Beribacara tentang syarat zakat mal tentu tidak lepas dari pembahasan haul dan nisab zakat. Haul zakat adalah batasan waktu kepemilikan harta yang wajib di keluarkan zakatnya yaitu satu tahun hijriyah. Sedangkan nisab zakat adalah batasan paling rendah kepemilikan harta yang wajib dikeluarkannya zakat. Sehingga sebab seseorang berkewajiban membayar zakat yaitu memiliki harta yang telah mencapai nisab zakat mal. Contoh nisab zakat emas yaitu 85 gram emas. Sementara haul zakat mal merupakan syarat wajib zakat harta atau zakat mal.
Mungkin masih banyak kaum muslimin yang belum tahu tentang hukum dan cara membayar zakat mal. Misalnya hukum membayar zakat mal sebelum waktu wajib zakat. Bolehkah membayar zakat nisab sudah sampai sedangkan haul belum?
Jumhur ulama membolehkan membayar zakat sebelum berlalu satu tahun (haul). Karena zakat adalah kewajiban bagi harta, sehingga boleh disegerakan sebagaimana bolehnya menyegerahkan pembayaran utang sebelum jatuh tempo.
Dalam Syarh al-Mumthi’, Imam Ibnu Utsaimin mengungkapkan dengan redaksi berbeda,
تقديم الشيء على سببه ملغى، وعلى شرطه جائز
Mendahulukan sesuatu sebelum adanya sebab wajibnya, tidak dihitung. Sementara mendahulukan sesuatu sebelum ada syarat wajibnya, boleh. (as-Syarh al-Mumthi’, 6/169).
wallahu a’lam, semoga bermanfaat.
#haulzakat #nisabzakatmal #yufid #yufidtv
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se














