Mabuk-mabukan telah menjadi pemandangan yang tidak asing di tengah masyarakat. Meskipun minuman keras termasuk komoditas yang terlarang nyatanya banyak orang yang memperjualbelikannya. Di dalam Islam, mabuk minuman keras hukumnya terlarang. Selain itu, orang yang mabuk berhak mendapatkan hukuman sebagai balasan atas perbuatannya.
InsyaAllah kali ini kita akan belajar seputar hukuman minum minuman keras dalam Islam. Tahukah anda apa hukum minum alkohol dalam Islam (minuman keras)? Dan apa hukuman bagi orang yang minum minuman keras?
Khamr adalah segala segala sesuatu yang memabukkan baik sedikit maupun banyak. Dosa minum khamr termasuk dosa besar. Hal ini tersirat di dalam hadits tentang minuman keras. Dan hadits larangan meminum khamr tersebut juga merupakan dalil bahwa minum khamr adalah dosa besar karena pelakunya mendapatkan hukuman had berupa hukuman cambuk. Faedah lainnya yaitu hukum cambuk adalah salah satu hukuman yang disyariatkan di dalam Islam.
Mungkin sebagian kaum muslimin saat ini belum mengetahui tentang hukum minum bir, hukum minum arak, dan sejenisnya. Sehingga banyak orang mabuk-mabukan padahal mabuk minuman keras termasuk dosa besar dan dampak buruknya sangat luas.
Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid TV dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian kitab Umdatul Ahkam. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan
#hukummabuk #UmdatulAhkam #UstadzArisMunandar
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se














