Menggambar dan melukis adalah hobi yang banyak digemari manusia. Bahkan sebagian orang mencari rejeki dari kemampuan menggambar dan melukis yang dimilikinya. Islam memberi perhatian khusus terhadap gambar dan lukisan. Di dalam Islam, menggambar makhluk yang bernyawa merupakan perkara yang terlarang.

Bab Pembahasan Tentang Orang-Orang Yang Menggambar (Makhluk hidup)

Mengapa pembahasan ini masuk ke kitab tauhid?
Karena pertama kali kesyirikan terjadi pada masa nabi Nuh adalah karena gambar. Dijaman Nabi Ibrohim pun demikin, ayahnya membuat patung yang kemudian disembah.

Sejarah banyak membuktikan sebab awal terjadinya kesyirikan adalah karena gambar-gambar dan patung-patung. Dan sejarah ini selalu berulang-ulang dalam setiap masa.

Dalil 1:
Dari Abu Huroiroh, Rasulallah bersabada; Allah berfirman
Adakah orang yang lebih dzolim yang berusaha membuat ciptaan seperti ciptaan Ku? Jika mereka memang hebat silahkan mereka menciptakan dzarroh (semut kecil) atau membuat biji tetumbuhan. Atau membuat biji gandum.

Kesimpulan:
Haramnya menggambar makhluk hidup, sebab perbuatan tersebut adalah kedzoliman.

Dalil 2:
Hadits bukhori muslim
Dari ‘Aisyah Rasulallah bersabda; adzab yang akan didapatkan oleh para penggambar makhluk hidup / menyerupai ciptaan Allah adalah siksaan yang paling berat. Karena sebab mereka terjadi dosa terbesar berupa kesyirikan.

Kesimpulan:
Menggambar makhluk hidup termasuk dosa besar karena pelakunya terancam siksa yang pedih.

Dalil 3:
Dari Bukhori Muslim dari sahabat ibnu abbas, Rasullah bersabda setiap orang yang menggambar makhluk hidup maka dia akan dimasukkan ke dalam neraka. Setiap gambar yang dibikin akan diberi oleh Allah didalamnya nyawa dan akan dijadikan siksa untuk yang menggambarnya didalam neraka jahannam.

Kesimpulan:
Haramnya menggambar makhluk hidup sebab pelakunya terancam neraka.

Dalil 4:
Dari bukhori muslim dari ibnu abbas dari sabda Rasulallah
Barang siapa yang membuat gambar di dunia maka dia akan dibebani oleh Allah untuk memberi nyawa kepada gambar yang dia bikin tersebut. (bentuk siksaan psikis) dia tidak mungkin bisa memberikan nyawa kepada gambar yang dia buat.
Kesimpulan:
Menggambar makhluk hidup termasuk dosa besar karena pelakunya diancam dengan adzab.

Dalil 5:
Dari abu hayaj hayan ibnu hushoin, dari ali bin abi tholib pernah berkata kepada beliau wahai abu hayaj maukah engkau aku beri tugas seperti tugas yang diberikan Rasulallah kepadaku.
Jangan engkau membiarkan ada gambar kecuali engkau hapus. Kemudian setiap ada kuburan yang dibangun tinggi melebihi kadar satu jengkal maka ratakan kuburan tersebut (dibuat tingginya menjadi satu jengkal).

Dua sebab ini, gambar dan tingginya kuburan menjadi sebab terjadinya kesyirikan.

Kesimpulan:
Haramnya menggambar makhluk hidup sebab rasulallah memerintahkan untuk menghapus gambar.

Catatan
Bagaimana dengan hukum video dan foto. Syeikh al ushoimi dalam kita syarah kitab tauhid menyampaikan bahwa gambar, foto atau video dalam dua kondisi hukumnya tidak haram.

  1. Dalam kondisi darurat. Karena kondisi darurat membolehkan sesuatu yang haram.
    Contoh: foto dalam KTP. gambar yang dibutuhkan dalam rangka mencari pelaku kriminal. Atau untuk mencari orang hilang.
  2. Saat ada kebutuhan.
    Contoh: ketika dibutuhkan dalam ilmu kedokteran / biologi. Termasuk kondisi ini adalah untuk kajian (menurut sebagian ulama).