Salah satu strategi yang sering dilakukan oleh pedagang adalah menjual barang secara kredit. Tentunya harga barang kredit lebih mahal daripada harga tunai. Lantas apakah jual beli kredit semacam ini sama hukumnya dengan jual beli dengan dua harga?
Jual beli merupakan salah satu perkara yang diatur dalam Islam sehingga transaksi jual beli dalam Islam dan aturan Islam dalam jual beli diatur sedemikian rupa demi kemaslahatan kehidupan seorang muslim secara khusus dan kehidupan manusia secara umum. Ditengah masyarakat ada berbagai jenis transaksi yang diperbolehkan namun tidak sedikit macam macam jual beli yang terlarang, diantara contoh jual beli yang terlarang adalah jual beli untuk kejahatan, jual beli diatas jual beli saudaranya, jual beli dengan dua harga, jual beli dengan cara ‘inah dan lain sebagainya.
Hukum jual beli dua harga adalah terlarang lalu bagaimana penjelasan jual beli dua harga yang dilarang? Apakah termasuk di dalamnya jual beli kredit yang lebih mahal daripada tunai termasuk hukum jual beli satu barang dua harga yang terlarang. Jual beli dua harga yang dilarang yang dimaksud disini contohnya adalah ketika seseorang membeli barang dari orang lain, mobil misalnya, misalnya dengan harga 150 Juta rupiah secara tunai atau dengan harga 200 Juta rupiah secara kredit, namun kemudian pembeli dan penjual berpisah dari majelis akad tanpa ada kesepakatan dari dua akad tadi yang dipilih yang mana, jual beli semacam itu termasuk hukum jual beli dua harga dalam islam yang terlarang.
Sedangkan bagaimana hukum jual beli dengan kredit dengan harga kredit berbeda dengan harga tunai, seperti contoh seorang penjual menjual barang dengan harga tunai sekian dan harga kredit sekian, kemudian pembeli sepakat dengan salah satu harga maka ini termasuk hukum jual beli kredit dalam Islam yang diperbolehkan dengan catatan tidak melanggar aturan jual beliyang lainnya. Karena pada hakekatnya jual beli semacam itu bukan termasuk hukum jual beli dengan dua harga namun 1 harga. Pilihan harga yang diajukan penjual sifatnya baru penawaran dan bukan akad. Karena ketika akad, pembeli hanya akan memilih salah satu harga. Sementara yang terhitung sebagai harga adalah saat akad dan bukan saat penawaran.
#posterdakwah #yufidtv #jualbelikredit
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se














