Ceramah Singkat: Hukum Gaji Hasil Nyogok (Hukum Suap Menyuap dalam Islam)

Ada sebagian orang yang melakukan suap untuk jadi pns, melakukan suap untuk jadi polisi, atau melakukan suap untuk masuk kerja di tempat tertentu. Hukum suap untuk mendapatkan pekerjaan adalah haram. Diantara dalil larangan suap menyuap dalam Islam yakni sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menyuap dan penerima suap.” (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah)

Dari hadits larangan suap menyuap di atas disimpulkan dengan jelas bahwa hukum suap untuk jadi pns atau hukum suap untuk masuk kerja di instansi manapun adalah haram. Bahkan hukum menerima suap pun sama saja yakni haram. Lalu bagaimana status gaji hasil suap jika dulu belum tahu hukum suap menyuap dalam Islam sehingga bisa diterima kerja karena melakukan suap untuk masuk kerja (misal suap untuk jadi pns, suap untuk jadi polisi, atau suap untuk masuk kerja di instansi lainnya)?

Simak penjelasan lengkapnya dalam video ceramah singkat terkait hukum gaji hasil nyogok (hukum suap menyuap dalam islam) yang disampaikan oleh Ustadz Ammi Nur Baits ini. Semoga bermanfaat.