Hukum Manipulasi Modal – Ustadz Ammi Nur Baits – Konsultasi Syariah
Hukum menipu dalam Islam mendapatkan perhatian penting dalam syariat, kali ini simaklah Hukum Manipulasi Modal bersama Konsultan Ekonomi Syariah di Yogyakarta yakni Ustadz Ammi Nur Baits hafizahullah. Telah dikenal sebelumnya bahasan tentang hukum menipu jual beli (hukum menipu dalam jual beli). Prakteknya banyak yang salah kaprah dalam menggunakan uang modal yang diamanahkan. Tahukah Anda bahwa uang modal usaha selayaknya bersifat transparan (diketahui setiap yang menjalankan usaha). Oleh karena itu, perlunya memahami fikih jual beli menjadi sangat darurat untuk dipelajari; darurat fiqih (baca: pentingnya mempelajari fikih muamalah). Di dalamnya kita tidak hanya mengulas rukun jual beli atau hanya berkutat pada definisi secara bahasa semata, fikih adalah pembahasan yang luar biasa.
Kaum musliminin, barakallahu fikum. Jual beli dalam Islam telah diatur dalam syariat. Mengenal hukum jual beli menenangkan hati. Apalagi saat ia tahu bahwa jual belinya sesuai syarat jual beli. Tentu dengan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, tidak membuatnya ragu. Ia sangat paham dalam menyikapi perbedaan dan ia sangat getol (bersemangat) dalam membuka satu demi satu bab yang berisi kumpulan hadits tentang jual beli. Seseorang yang sudah mempelajari fikih jual beli akan terhindar dari mara bahaya yang tengah kita ulas ini. Kasus tidak amanah pada seseorang bisa terjadi karena banyak faktor. Sebagai seorang muslim, kita berkhusnudzan bahwa saudara kita telah paham betul mengenai hadits menipu orang dan hukumnya. Dan dalam hal ini (menguraikan hadits larangan menipu) sudah sangat mengobati hati yang luka karena dosa. Tetapi mengapa ia melakukannya?!?
Bicara khianat, maka akan bicara lawannya yakni amanah. Amanah adalah sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang untuk menanggungnya. Atau dalam bahasa sederhana bahwa amanah artinya dapat dipercaya. Dan seorang yang khianat telah memudarkan nilai amanah yang disematkan kepadanya. Khianat artinya berlaku tidak baik pada dirinya dan orang lain. Khianat dalam Islam termasuk akhlak mazmumah (akhlak tercela), yang demikian dapat diambil kesimpulan dari hadits bukan golongan kami (man ghassana falaisa minna).