Manusia disebut sebagai makhluk sosial. Dalam menjalankan kehidupannya, terjadi hubungan saling membutuhkan antar sesama. Kita membutuhkan bahan makanan pokok yang tanamannya ditanam oleh para petani, pakaian yang dijahit oleh para penjahit, dan sebagainya. Untuk itu, terjadilah transaksi jual beli yang kemudian memutar roda perekonomian masyarakat.
Jual-beli adalah aktivitas yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Dengan adanya jual-beli, manusia dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Oleh karena itu, Allah Ta’ala halalkan jual beli. Allah Ta’ala berfirman,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah: 275).
Namun, jual beli memiliki syarat dan rukun yang akan mempengaruhi keabsahan jual beli. Orang yang melakukan jual beli hendaknya memperhatikan terpenuhinya syarat dan rukun jual beli tersebut.
Rukun jual beli
Dari penjelasan para ulama, bisa kita simpulkan bahwa jual beli memiliki empat rukun, yaitu:
- adanya pembeli
- adanya penjual
- adanya barang
- adanya shighah atau ijab-qabul.
Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar dijelaskan, “Rukun jual-beli ada tiga: pihak yang berakad (penjual dan pembeli), ma’qud ‘alaihi (barang), dan shighah. Pihak yang berakad di sini mencakup penjual dan pembeli. Sedangkan ma’qud ‘alaihi adalah barangnya. Dan shighah adalah ijab dan qabul” (Al-Fiqhul Muyassar, hal. 211).
Tidak disebut jual-beli tanpa ada empat komponen di atas. Adapun penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan, tentu ini mudah dipahami bahwa jual-beli tidak akan terjadi tanpa tiga hal tersebut.
Sedangkan shighah jual-beli adalah ucapan atau perbuatan yang menunjukkan adanya maksud dari kedua belah pihak untuk melakukan jual-beli. Shighah bisa berupa ucapan atau cukup dengan perbuatan. Disebutkan secara ringkas oleh Ibnu Balban ad-Dimasyqi rahimahullah dalam matan Akhsharul Mukhtasharat,
ينْعَقد بمعاطاة وبإيجاب وَقبُول
“Jual-beli sah dengan mu’athah (adanya pertukaran barang antara penjual dan pembeli) dan ijab-qabul”.
Sumber: https://muslim.or.id/
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!
INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:
Laporan Produksi:
https://yufid.org/category/laporan-pr…
Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/
Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/
(https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/)
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:
YUFID.TV:
/ @yufid
(
/ @yufid )
YUFID EDU:
/ @yufidedu
(
/ @yufidedu )
YUFID KIDS:
/ @yufidkids
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook:
/ yufid.tv
Instagram:
/ yufid.tv
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud:
/ kajiannet
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)














