Puasa Ramadhan adalah ibadah yang hukumnya wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, Islam adalah ajaran yang penuh dengan kemudahan dan tidak pernah bermaksud memberatkan umat dalam menjalankan perintah. Karena itu, syariat memberikan keringanan bagi orang-orang yang memiliki uzur syar’i. Keringanan ini menunjukkan kasih sayang dan hikmah dalam ajaran Islam.
Salah satu pertanyaan pendengar di Twitter berasal dari Yafi’iyah, ia bertanya
tentang orang yang sudah lanjut usia, umurnya mencapai 100 tahun.
Ingatannya kadang ada dan kadang hilang (pikun), apakah ia tetap wajib berpuasa Ramadan?
Dalam keadaan ini, ia tidak wajib berpuasa.
Pena catatan amal telah diangkat darinya (ia tidak lagi dibebani syariat).
Keadaannya serupa dengan anak kecil mumayyiz (sudah bisa membedakan baik dan buruk, tapi belum balig).
Anak kecil mumayyiz pun tidak dibebani dengan pelaksanaan syariat.
Hal itu karena masih kurangnya kesadaran pada dirinya.
Sedangkan orang lanjut usia tersebut, ia lebih utama untuk mendapatkan keringanan, karena kesadaran pada dirinya lebih rendah
dibandingkan dengan kesadaran pada diri anak kecil mumayyiz,
ataupun anak remaja yang belum mencapai usia balig.
Sebab, remaja atau anak kecil ini memiliki kesadaran yang tetap dan berkelanjutan, meskipun masih lemah.
Adapun bagi orang lanjut usia ini, kesadarannya terkadang ada dan terkadang hilang sama sekali.
Sehingga kondisinya dianggap lebih berat daripada anak kecil mumayyiz.
Berdasarkan hal tersebut, apabila orang tua itu tetap berpuasa,
ia tetap diberi ganjaran pahala.
Namun, jika ia tidak berpuasa, maka ia tidak memikul dosa ataupun kewajiban lainnya.
Ketentuan ini juga berlaku bagi ibadah shalat dan kewajiban syariat lainnya.
Sebagaimana anak kecil mumayyiz, jika ia mengerjakan shalat atau puasa, maka ia akan diberi pahala.
Sedangkan jika ia tidak melakukannya, maka tidak ada dosa baginya, karena ia tidak terbebani dengan syariat.
Namun, selagi orang tua itu terkadang kesadarannya ada
maka lebih amannya membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk ganti satu hari puasa.
Sebab, boleh jadi kesadarannya kembali pulih sepanjang siang hari di bulan Ramadan
sedangkan ia merasa sangat berat untuk menjalankan puasa.
Maka sebagai bentuk kehati-hatian, sebaiknya dibayarkan fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk ganti satu hari puasanya.
Jika Ramadan berjumlah 30 hari, maka fidyah diberikan untuk 30 hari.
Dan jika Ramadan berjumlah 29 hari, maka fidyah diberikan untuk 29 hari.
***
مِنْ أَسْئِلَةِ الْمُسْتَمِعِينَ فِي التُّوِيتَر أَيْضاً هَذَا السُّؤَالُ مِنَ الْيَافِعِيَّةِ تَسْأَلُ
عَنِ الَّذِي كَبِرَ بِالسِّنِّ وَتَعَدَّى مِئَةَ عَامٍ
وَعَقْلُهُ يَأْتِي وَيَذْهَبُ هَلْ عَلَيْهِ شَيْءٌ مِنْ صِيَامِ رَمَضَانَ؟
فِي هَذِهِ الْحَالِ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ الصِّيَامُ
وَمَرْفُوعٌ عَنْهُ الْقَلَمُ
وَهُوَ أَشْبَهَ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ
فَإِنَّ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ مَرْفُوعٌ عَنْهُ الْقَلَمُ
وَذَلِكَ لِخِفَّةِ الضَّبْطِ عِنْدَهُ
وَهَذَا الْكَبِيرُ فِي السِّنِّ هُوَ مِنْ بَابِ أَوْلَى الضَّبْطُ عِنْدَهُ أَخَفُّ
مِنَ الضَّبْطِ عِنْدَ الصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ
أَوِ الْمُرَاهِقِ الَّذِي لَمْ يَبْلُغْ
لِأَنَّ هَذَا الْمُرَاهِقَ أَوِ الصَّبِيَّ ضَبْطُهُ مَوْجُودٌ وَمُسْتَمِرٌّ لَكِنَّهُ خَفِيفٌ
وَأَمَّا هَذَا الْكَبِيرُ فِي السِّنِّ فَإِنَّ ضَبْطَهُ يَأْتِي وَيَذْهَبُ
فَهُوَ أَشَدُّ مِنَ الصَّبِيِّ الْمُمَيِّزِ
وَبِنَاءً عَلَى ذَلِكَ إِذَا صَامَ
فَهُوَ مَأْجُورٌ عَلَى ذَلِكَ وَيُثَابُ
وَإِذَا لَمْ يَصُمْ فَلَيْسَ عَلَيْهِ شَيْءٌ
وَهَكَذَا أَيْضاً يُقَالُ بِالنِّسْبَةِ لِلصَّلَاةِ وَلِسَائِرِ الْوَاجِبَاتِ الشَّرْعِيَّةِ
كَمَا أَنَّ الصَّبِيَّ الْمُمَيِّزَ إِذَا أَتَى بِالصَّلَاةِ أُجِرَ وَأُثِيبَ عَلَيْهَا وَهَكَذَا الصِّيَامُ
وَإِذَا لَمْ يَأْتِ بِهَا فَإِنَّهُ لَا إِثْمَ عَلَيْهِ بِاعْتِبَارِ أَنَّ الْقَلَمَ مَرْفُوعٌ عَنْهُ
وَلَكِنْ مَا دَامَ أَنَّ عَقْلَهُ يَأْتِي أَحْيَاناً
فَالْأَحْوَطُ أَنْ يُطْعَمَ عَنْهُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيناً
لِأَنَّهُ رُبَّمَا يَأْتِيهِ الْوَعْيُ طِيلَةَ النَّهَارِ طِيلَةَ نَهَارِ رَمَضَانَ
وَمَعَ ذَلِكَ يَشُقُّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ
فَالْأَحْوَطُ أَنْ يُطْعَمَ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا عَلَى سَبِيلِ الِاحْتِيَاطِ
فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ إِذَا كَانَ ثَلَاثِينَ يَوْماً يُطْعَمُ عَنْ ثَلَاثِينَ يَوْماً
وَإِذَا كَانَ تِسْعَةً وَعِشْرِينَ فَيُطْعَمُ عَنْهَا عَنْ تِسْعَةٍ وَعِشْرِينَ يَوْماً
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insya Allah LEBIH menenangkan hati!
INFO LENGKAP TENTANG PRODUKTIVITAS TIM YUFID:
Profil Yufid:
https://yufid.org/profil-yufid-network/
Donasi Dakwah untuk Operasional Yufid:
https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/
(https://yufid.org/donasi-untuk-yufid/)
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
3 CHANNEL YUFID DI YOUTUBE:
YUFID.TV:
/ @yufid
( / @yufid )
YUFID EDU:
/ @yufidedu
( / @yufidedu )
YUFID KIDS:
/ @yufidkids
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: / yufid.tv
Instagram: / yufid.tv
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: / kajiannet
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
(Seluruh keuntungan YufidStore.com digunakan untuk operasional dakwah Yufid)












