Halalkah Hasil Penjualan Tembakau untuk Bahan Rokok?

Seorang peserta pengajian mengajukan pertanyaan kepada Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi (Dewan Redaksi Majalah Pengusaha Muslim) tentang hasil dari menjual tembakau yang digunakan sebagai bahan pembuatan rokok, apakah hukumnya halal atau haram dalam pandangan syariat? Silakan saksikan jawaban dari Ustadz Erwandi pada video tanya jawab agama Islam berikut ini, semoga bermanfaat bagi seluruh kaum muslimin.

YUFID TV
http://yufid.tv