Pertanyaan: Assalamu’alaikum. Mohon pencerahan pak ustadz, saya menikahi wanita muallaf, penikahan kami tidak diketahui oleh keluarganya karena istri saya yakin akan ditentang sekali apalagi keluarganya termasuk salah satu pemuka kelompok agamanya. Karena itu saat menikah kami dinikahkan oleh penghulu menggunakan wali dari salah satu teman kami dan hal itu tanpa sepengetahuan keluarga istri. Apakah pernikahan kami sah menurut Islam? Jika tidak apa yang harus kami lakukan agar peenikahan kami menjadi sah?

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.Pd.I.

Saksikan jawaban pertanyaan di atas pada video konsultasi syariah berikut, semoga bermanfaat.

YUFID TV
http://yufid.tv