Ceramah Agama: Standar Penetapan Ahli Bidah – Ustadz Mizan Qudsyiah, Lc., M.A

Video ceramah Agama Islam kali ini Ustadz Mizan Qudsyiah hafidzahullah menjelaskan tentang standar penetapan ahli bidah. Bid’ah menurut bahasa, diambil dari bida’ yaitu mengadakan sesuatu tanpa ada contoh. Sebelumnya Allah berfirman. بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ “Allah pencipta langit dan bumi” [Al-Baqarah/2 : 117] Artinya adalah Allah yang mengadakannya tanpa ada contoh sebelumnya. Juga firman Allah. قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ “Katakanlah : ‘Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul”. [Al-Ahqaf/46 : 9]. Maksudnya adalah : Aku bukanlah orang yang pertama kali datang dengan risalah ini dari Allah Ta’ala kepada hamba-hambanya, bahkan telah banyak sebelumku dari para rasul yang telah mendahuluiku. Dan dikatakan juga : “Fulan mengada-adakan bid’ah”, maksudnya : memulai satu cara yang belum ada sebelumnya. Dan perbuatan bid’ah itu ada dua bagian : 1. Perbuatan bid’ah dalam adat istiadat (kebiasaan) ; seperti adanya penemuan-penemuan baru dibidang IPTEK (juga termasuk didalamnya penyingkapan-penyingkapan ilmu dengan berbagai macam-macamnya). Ini adalah mubah (diperbolehkan) ; karena asal dari semua adat istiadat (kebiasaan) adalah mubah. 2. Perbuatan bid’ah di dalam Ad-Dien (Islam) hukumnya haram, karena yang ada dalam dien itu adalah tauqifi (tidak bisa dirubah-rubah) ; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Artinya : Barangsiapa yang mengadakan hal yang baru (berbuat yang baru) di dalam urusan kami ini yang bukan dari urusan tersebut, maka perbuatannya di tolak (tidak diterima)”. Dan di dalam riwayat lain disebutkan : “Artinya : Barangsiapa yang berbuat suatu amalan yang bukan didasarkan urusan kami, maka perbuatannya di tolak”.