Ilmu Fiqih Islam: Hukum Makan Kelinci – Poster Dakwah Yufid TV
Ilmu Fiqih adalah suatu ilmu perlu kita pelajari agar kita mengetahui hukum-hukum dalam Islam, demikian pula ilmu Fiqih sunnah dan ilmu Ushul Fiqh atau Ushul Fiqih. Kitab al-Ghayah wa at-Taqrib atau yang lebih dikenal sebagai Matan Abu Syuja adalah kitab Fiqih atau buku Fiqih paling ringkas yang mencakup semua bab Fiqih milik madzhab Syafi’i yang dikarang oleh al-Qadhi Abu Syuja -rahimahullah-. Kitab Fiqih atau buku Fiqih paling ringkas ini disebut juga al-Ghayah al-Ikhtishar atau Mukhtashar Abu Syuja. Kitab ini banyak dipelajari di pondok-pondok pesantren di Indonesia karena kebanyakan mengikuti madzhab Fiqih Imam Syafii. Selain pembahasan tentang bersuci dalam kitab Matan Abu Syuja, kita juga akan belajar Fiqih mengenai ilmu Fiqih dasar milik madzhab Syafi’i lainnya seperti ilmu Fiqih tentang shalat, ilmu Fiqih tentang zakat, ilmu Fiqih tentang puasa, ilmu Fiqih tentang haji, dan masih banyak lagi. Pembahasan tentang ilmu Fiqih wanita muslimah juga akan kita pelajari bersama dalam kitab Matan Abu Syuja ini. Maka kitab Matan Abu Syuja ini bisa dijadikan rujukan bagi Anda yang mencari kitab Fiqih LENGKAP atau buku fiqih LENGKAP dan kitab Fiqih wanita LENGKAP atau buku Fiqih wanita LENGKAP. Belajar Fiqih atau belajar ilmu Fiqih itu penting lho.. Begitu juga ilmu Fiqih sunnah dan ilmu Ushul Fiqh atau Ushul Fiqih. Insyaallah banyak faidah dari pelajaran Fiqih yang akan kita dapatkan dalam buku Fiqih Islam (kitab Matan Abu Syuja) ini. Kelinci adalah binatang dengan gigi serinya yang sudah amat kita kenal. Apakah karena giginya tersebut menjadikan kelinci haram dimakan? Lantas, apa hukum makan kelinci? Sedang mencari ilmu Fiqih LENGKAP tentang cara memberi makan kelinci dan cara membuat tempat makan kelinci? Bagaimana dengan jadwal makan kelinci dan berapa porsi makan kelinci per hari? Bolehkah kelinci makan nasi dan adakah gambar kelinci makan wortel? Yuk, simak selengkapnya dalam video Yufid TV “Ilmu Fiqih Islam: Hukum Makan Kelinci – Poster Dakwah Yufid TV” berikut.














