Batas Waktu Suami Boleh Meninggalkan Istri – Poster Dakwah Yufid TV

Video poster dakwah kali ini Membahas tentang batas waktu suami boleh meninggalkan istri. Melihat latar belakangnya, suami yang meninggalkan istrinya ada 2 keadaan; Meninggalkan keluarga karena udzur Udzur yang dimaksud bisa bentuknya mencari nafkah atau karena kebutuhan lainnya. Dalam kondisi suami punya udzur, istri tidak berhak menuntut suami untuk segera pulang atau hak melakukan hubungan badan. Ini merupakan pendapat madzhab hambali… Al-Buhuti menjelaskan, ولو سافر الزوج عنها لعذر وحاجةٍ سقط حقها من القسم والوطء وإن طال سفره ، للعذر Ketika suami melakukan safar meninggalkan istrinya karena udzur atau ada hajat, maka hak gilir dan hubungan untuk istri menjadi gugur. Meskipun safarnya lama, karena udzur. (Kasyaf al-Qana’, 5/192). Namun jika istri keberatan, dia berhak untuk mengajukan cerai. Dan suami berhak untuk melepas istrinya, jika dia merasa tindakannya membahayakan istrinya. Allah berfirman, وَلا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَاراً لِتَعْتَدُوا Janganlah kamu pertahankan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.. (QS. al-Baqarah: 231). Meninggalkan keluarga tanpa udzur Suami yang safar meninggalkan keluarga tanpa udzur, istri boleh menuntut untuk segera kembali pulang. Karena ada hak istri yang harus dipenuhi suaminya. Para ulama menyimpulkan, batas maksimalnya adalah 6 bulan. Jika lebih dari 6 bulan, istri punya hak untuk gugat di pengadilan. Al-Buhuti mengatakan, وإن لم يكن للمسافر عذر مانع من الرجوع وغاب أكثر من ستة أشهر فطلبت قدومه لزمه ذلك Jika suami safar tidak memiliki udzur yang menghalangi dia untuk pulang, sementara dia pergi selama lebih dari 6 bulan, lalu istri nuntut agar suami pulang, maka wajib bagi suami untuk pulang. (Kasyaf al-Qana’, 5/193)