Hukum Menjual Produk Imitasi – Poster Dakwah Yufid TV

Jujur dalam Islam termasuk ke dalam akhlak mahmudah (terpuji). Pengertian amanah dan dalilnya sedikit dikutip dalam video yang menggugah ini. Inilah video tentang hukum menjual produk imitasi. Di pasaran disebut kawe alias barang palsu, bahkan ada yang menjulukinya KW Super. Inilah jual beli yang terlarang yang pernah ada di bawah kolong langit. Hadits tentang amanah dan tanggung jawab mengajarkan kita untuk berperilaku mulia, apalagi dalam hadits tentang muamalah; semuanya bermuara kepada kejujuran. Hukum menjual barang KW jelas menodai akad yang dibangun, akad yang ma’ruf dalam hadits jual beli. Disebutkan pula hadits pendek tentang jujur dan tidak ada lafadz doa untuk seorang penipu. Adapun Islam hanya mengajarkan kebaikan, yakni semoga yang pernah menipu untuk kembali sadar dan tidak mengulangi perbuatannya, serta melakukan taubat nasuha. Kasus jual beli kontemporer makin hari makin pelik saja, jual beli barang KW Original makin merambah dunia nasional, tingkat pedesaan hingga perkotaan. Memang dalam video ini sedikit disinggung hadits tentang pembohong dan tidak dibahas tentang kasus penipuan jual beli online. Manfaat jujur dapat dirasakan oleh semua orang, tidak hanya bagi pembeli bahkan penjualnya sendiri, sebab ia menuai pahala atas kejujurannya. Itulah salah satu hikmah jujur. Contoh jujur yang paling kentara ialah menghindari jual beli barang KW. Menipu dalam Islam tidak dibenarkan dengan dalih apapun. Menipu termasuk akhlak mazmumah. Akhlak mazmumah adalah perangai yang tidak terpuji dan dicela oleh syariat bagi yang mengerjakannya. Selamat menyimak video ini dan jangan lupa bahagia hari ini!