Siapa yang lebih besar Syahwatnya, Pria atau Wanita ? – Poster Dakwah Yufid TV
Pria dan wanita diciptakan untuk bersama dan saling mengisi, utamanya dalam bab pernikahan. Jika keduanya bersyahwat, maka keduanya menyalurkannya ke jalan yang halal. Syahwat adalah gejolak yang datang dari keinginan seseorang. Adapun cara menahan nafsu menurut Islam, bagi seorang suami yang terfitnah wanita lain di pinggir jalan, maka solusi Nabawi yang ditempuh ialah segera pulang dan mendatangi istrinya, sebab yang ada pada istrinya semisal dengan apa yang ia lihat tadi.
Syahwat dalam Islam dibingkai dengan indahnya, agar tidak liar ke mana-mana. Siapa yang lebih besar syahwatnya pria atau wanita? Sebuah judul yang fantastis!!! Tentu banyak yang ingin melirik … Arti syahwat atau kita balik, syahwat artinya gairah yang bergejolak untuk mendapatkan sesuatu. Lain halnya dengan lemah syahwat, ia tidak dipakai dalam bab ini. Lemah syahwat di usia muda, ada bahasan tersendiri untuk mendongkraknya.
Syahwat itu apa sih? Masih saja ada yang bertanya … dan sudah kami ulang dua kali, semoga memberikan faidah. Syahwat lelaki berbeda dengan syahwat wanita. Contoh syahwat yang paling kentara adalah seorang suami menjimai istrinya. Syahwat wanita dalam Islam disebutkan bahwasanya mereka tahan tidak berhubungan intim (hubungan suami istri) sampai 4 bulan, oleh karenanya Khalifah Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu memerintahkan pasukan perangnya untuk pulang menjumpai istri-istri mereka. Guna meredam hal tersebut.
Sifat wanita sebagaimana disebut di muka, berdasarkan pertanyaan yang diajukan kepada Hafshah binti Umar, selaku istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah sendiri menjelaskan seputar hubungan suami istri atau hubungan suami istri dalam Islam bukan perkara yang dikesampingkan. Kita tidak membahas 9 nafsu wanita wanita menurut Islam, kita hanya mendetailkan bahwa kedudukan bab syahwat wanita lebih besar daripada lelaki, benarkah demikian?
Di antara hikmah poligami (poligami dalam Islam) bahwa syahwat lelaki itu mampu bertahan dengan keempat istrinya dalam satu malam secara bergiliran (tentunya hal ini diatur pelaksanaannya dalam Fiqih Ta’adud, silahkan merujuk kepadanya). Poligami adalah hukum asal pernikahan menurut Syaikh Abdurrahman Al-Adni Al-Yamani, jadi poligami jelas selaras dengan prinsip syariah dan bukan suatu kezhaliman yang dibuat-buat. Barakallahu fikum.














