Hukum Nazar kepada Selain Allah – Ustadz Abdullah Roy – 5 Menit yang Menginspirasi

Arti nazar adalah perbuatan seorang mukallaf (orang yang sudah dikenai beban syariat) yang mewajibkan dirinya untuk mengerjakan suatu ibadah karena Allah baik nazarnya itu secara mutlak maupun dengan persyaratan tertentu.

Di antara contoh nazar, yakni seseorang akan melakukan puasa nazar jika keinginannya terwujud. Bernazar kemudian melakukan nazarnya adalah contoh perilaku menepati janji.

Menepati janji dalam Islam merupakan sebuah keharusan karena jika tidak dilakukan, maka dia memiliki sifat kemunafikan. Bernazar dalam Islam dibolehkan, tetapi menurut jumhur (mayoritas ulama), nazar dalam Islam hukumnya makruh.

Nazar menurut Islam sama sekali tidak bisa menolak takdir. Namun, apabila kita terlanjur maka kita harus menepatinya karena termasuk akhlak kepada Allah adalah menepati janji. Di antara hikmah menepati janji, yaitu dibebaskan dari kesulitan duniawi, digolongkan sebagai hamba yang bertakwa, dan mendapatkan kedudukan yang tinggi di sisi Allah.

Melihat dari banyaknya manfaat menepati janji, maka sebagai muslim kita harus memiliki akhlak mulia tersebut. Jika seseorang ingkar janji kepada Allah atau berniat untuk membatalkan nazarnya, maka ia mendapat kafarat nazar.

Hukum melanggar janji kepada Allah sama dengan kafaratnya orang yang bersumpah. Oleh karena itu, janji menurut Islam termasuk hal yang wajib dilaksanakan agar kita bisa menjaga akhlak terhadap manusia dan akhlak terhadap Allah.

Kita bisa menjaga adab kepada Allah khususnya dalam hal bernazar melalui video tentang janji atau nazar Islam ini. Lantas, bagaimana dengan nazar kepada selain Allah?

Yuk, simak selengkapnya dalam video Yufid TV yang menarik berikut ini!