Liqa’ Maftuh 02 (Tanya Jawab sesi 02) – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili

Ujrah adalah imbalan yang diterima atas pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang, di masa ini disebut gaji. Ada apa dengan gaji? Sesi Liqa Maftuh atau tanya jawab (tanya jawab fikih muamalah) akan membahasnya?

Apa saja yang dibahas? Ada wakalah bil ujrah, ujrah dalam asuransi syariah, bahasan ujrah/komisi/bonus, bahasan ijaroh, manfaat ijarah beserta contoh ijarah. Guna melengkapi pembahasan, maka disebutkanpula macam macam ijarah.

Ijarah adalah akad pemindahan hak manfaat atas suatu barang dalam waktu tertentu, dan seterusnya. Adapun kafalah adalah menjamin seseorang untuk dihadirkan dalam sidang pengadilan. Sedangkan tabarru adalah (akad tabarru adalah) transaksi yang dilakukan dengan perjanjian untuk tolong menolong tanpa adanya imbalan. Terkait asuransi syariah pun dibahas di sini. Asuransi syariah adalah asuransi yang dilakukan dengan sistem syariah.

Melihat sekilas rukun ijarah dan contoh kasus ijarah dalam akad ijarah yang kerap terjadi, maka menghadirkan skema kaidah tabarru yang semestinya diketahui oleh mayoritas masyarakat muslim.

Perlu dipahami kembali terkait macam macam riba dan contohnya. Riba adalah penambahan yang mendatangkan manfaat. Contoh riba ialah pinjaman yang berbunga. Lalu Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili tak lupa menyebutkan contoh istihsan dalam jual beli. Selamat menyimak!