Hukum Menggabungkan Jenazah Muslim dan Non Muslim (Saat Terjadi Bencana) – Poster Dakwah Yufid TV

Doa jenazah (doa untuk jenazah) muslim merupakan keharusan yang diberikan oleh sesama kaum muslimin lainnya, utamanya saat shalat Jenazah. Tata cara pengurusan jenazah, memandikan jenazah hingga takziah dan ziarah kubur … di antaranya telah dijelaskan dalam kitab Ahkamul Janaiz.

Terkait dengan tema ini, bermula dari hadits niat, sebab niat letaknya di hati. Manusia menilai seseorang dengan zhahirnya. Oleh karena itu penting untuk diketahui hukum menggabungkan jenazah muslim dan non muslim (baca: kafir). Apalagi jika sampai terjadi tidak bisa membedakan jenazah muslim dan kafir. Ini soal hadits tentang hak dan kewajiban seorang muslim dengan muslim lainnya. Dan satu kasus dalam hal ini ialah terjadinya bencana hingga menyebabkan manusia dalam satu liang lahat. Bagaimanakah hukumnya?

Hukum hukum Islam mengatur hak dan kewajiban sesama manusia, dalam hal pemakaman Islam saja sangat berbeda dengan penyelenggaraan pemakaman ala ahli kitab. Sekali lagi, bagi yang ingin mengetahui lebih dalam tentang dalil tentang takziah; talqin mayit dan terjemahnya; mengenal hukum melayat orang meninggal; mengetahui hukum ziarah kubur antara mana yang syar’i dan mana yang bid’i; mengahafal doa melayat orang meninggal; dan sedikit banyak contoh ucapan takziah untuk orang meninggal. Silahkan untuk merujuk kepada kitab fikih janaiz.

Mari melayat jenazah dengan bijak dan tidak mencampur adukkan jenazah kaum muslimin dengan kaum kafirin. Siapakah yang dimaksud dengan orang kafir? Mereka adalah orang-orang di luar Islam yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan mengatakan “wahai kafir” kepada sesama muslim, maka hukumnya haram. Semoga kita mampu menjadi sebab-sebab kebaikan di tengah masyarakat. Barakallahu fikum.