Hukum Menanam Pohon di Masjid (Fungsi Masjid yang Terlupa) – Poster Dakwah Yufid TV

Fungsi masjid yang terlupa hingga ada yang bertanya bagaimana hukum menanam pohon di masjid? Setiap muslim terbiasa mengamalkan doa masuk dan keluar masjid. Doa masuk masjid yang kita kenal ialah “Allahumaftahlii abwaba rahmatika”, pantaslah jika dikatakan ia sebagai doa masuk masjid sesuai sunnah dan saat ini kami sajikan video yang membahas hukum masjid secara khusus. Tentunya dengan sedikit memberikan deskripsi masjid (apa itu masjid?)

Masjid ialah rumah-rumah Allah yang mana di dalamnya didirikan shalat lima waktu secara berjamaah dan ibadah-ibadah sunnah lainnya. Lalu masuk kepada perbedaan masjid dan mushola. Masjid artinya tempat sujud dan biasanya dipakai untuk shalat Jum’at dan masyarakat menyebutnya Masjid Jami’. Sedangkan mushola artinya tempat sholat dan biasanya tidak dipakai untuk shalat Jum’at dan ia bentuknya kecil, tersebar di pelosok-pelosok kampung (bahkan kini merambah ke tempat perbelanjaan).

Kita tidak berpanjang lebar membahas syarat mendirikan masjid atau membahas kesalahan dalam shalat berjamaah, namun lebih kepada adab dalam majelis khususnya di dalam dan luar masjid. Peraturan masjid yang ditetapkan oleh takmir, sejatinya dalam rangka memakmurkan masjid. Menanam pohon di masjid dihukumi makruh (hukum makruh) menurut salah seorang ulama Ahlussunah yang kami kutip perkataannya dalam video ini. Contoh hukum makruh yang lain ialah menyengaja bercocok tanam di masjid. Padahal masa bercocok tanam itu ada jangka waktunya.

Video ini masih berkaitan dengan pahala membaca AlQuran, hadits tentang masjid secara umum, mengetahui cara menjaga kebersihan masjid, mengamalkan kebersihan sebagian dari iman yang semuanya terangkum dalam fiqih masjid.