Denda Telat Bayar Listrik PLN ( RIBA dalam Pembayaran Listrik PLN ) – Poster Dakwah Yufid TV

Batas pembayaran listrik PLN adalah tanggal 20 tiap bulannya. Jika telat bayar tagihan listrik PLN sesuai batas bayar listrik PLN tersebut maka pelanggan dikenai denda keterlambatan bayar listrik. Apakah denda telat bayar listrik PLN ini termasuk riba? Pengertian riba sebagaimana dikatakan oleh sahabat Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu, “Setiap hutang piutang yang memberikan keuntungan maka (keuntungan) itu adalah riba.” Hukum riba adalah haram. Dan dalam transaksi tagihan PLN, pelanggan dikenai syarat yaitu adanya denda keterlambatan bayar listrik.

Dibolehkan ada kesepakatan denda keterlambatan, selama akad yang dilakukan bukan utang piutang. Semua transaksi pascabayar, dimana konsumen menggunakan dulu, baru bayar seusai pemakaian, termasuk jual beli kredit. Artinya, transaksi pembayaran listrik PLN untuk pelanggan pascabayar termasuk transaksi utang piutang dalam Islam. Dengan demikian syarat adanya denda telat bayar listrik PLN termasuk syarat yang batil, bertentangan dengan syariat Islam.

Apakah dengan adanya syarat batil tersebut mempengaruhi status akad transaksi pembayaran listrik PLN? Yuk, simak penjelasan beberapa Ulama terkait hal ini dalam video Poster Dakwah Yufid Tv kali ini. Semoga bermanfaat.