Istishna Zaman Modern – Ustadz Ammi Nur Baits – 5 Menit yang Menginspirasi

Istishna zaman modern dengan zaman sebelumnya konsepnya sama saja. Istishna adalah penjual sudah boleh menjual barang, meskipun barang belum ada. Akad istishna terjadi, meski barang belum ada, berbeda halnya dengan pengertian salam (jual beli salam). Pengertian istishna lebih mengacu kepada makalah istishna. Masuk padanya istishna paralel dan berikut contoh transaksi istishna yang disebutkan oleh pemateri.

Pemateri berkata, “Produsen menjual barang dengan produsen itu namanya akad istishna. Dan dalam akad istishna, penjual sudah boleh menjual barang, meskipun barang belum ada. Penjual ada dua: Pertama, Trader. Kedua, Produsen. Untuk disebut produsen, jika ia punya unit produksi. Dia berstatus sebagai Soni’. Nah, akad dengan sonic itu akadnya istishna bisa dilakukan meski barang belum ada……”

Apa yang ada dalam sistem jual beli, terkadang dikembalikan kepada urf. Keumuman orang saat membeli melakukan yang namanya DP (Downpayment). Downpayment adalah uang muka, bisa setengah atau separuhnya. Sepintas mirip dengan Bai Al Wafa. Bai’ al-wafa’ adalah jual beli yang dilakukan oleh dua pihak yang salah satunya menjual barang kepada pihak lain dengan syarat bahwa barang yang telah dijual dapat dibeli kembali oleh pihak pertama dengan harga pertama pula. (Analisis Kedudukan Bai’ Al- Wafa’ dalam Perspektif Fiqh Muamalah, Ms. Nur Faizah). Dan bukan di sini penjabarannya.

Terkadang pembeli membayar hutang dengan hutang, dikhawatirkan masuk kepada jual beli yang dilarang. Terkait dengan jual beli bersyarat pun, harus dilihat dulu akadnya. Ustadz Ammi Nur Baits mencoba menguraikan berdasarkan pertanyaan dari penanya yang notabene seorang penjahit. Berdagang adalah pekerjaan mulia, Anda dapat melihat ilmu dagang Al Quran, artikel keutamaan berdagang dalam Islam, memahami kembali garis batasan jual beli dalam Islam, mengenal cara berdagang menurut Islam dan sedikit mengurai kumpulan hadits tentang jual beli, yang salah satunya ialah istishna.