Hukum Jual Beli dengan Anak Kecil – Ustadz Ammi Nur Baits

Hukum Jual beli dengan Anak Kecil – Mungkin terkadang ada yang bertanya, bolehkah jual beli dengan anak kecil? bagaimana hukum jual beli anak kecil? Hukum jual beli dalam Islam memiliki aturan tersendiri, ada prinsip jual beli dalam Islam yang harus ditaati oleh seorang muslim. Dalam video ini ustadz menjelaskan tentang hukum jual beli yang dilakukan anak kecil.

Hukum jual beli bagi anak kecil yang belum baligh, diperbolehkan dengan dua syarat, syarat yang pertama adalah nilai transaksinya kecil misalnya: seorang ibu menyuruh anaknya untuk membeli jajan permen sendiri, dan syarat yang kedua adalah dengan pengawasan orang tua atau wali, artinya: memang disuruh oleh orang tua atau walinya.

Seperti di jelaskan hukum jual beli dengan anak adalah boleh dengan dua syarat yaitu nilainya yang kecil dan dalam pengawasan. Lalu bagaimana hukum jual beli tanah, hukum jual beli emas, jual beli mobil dan lain-lain yang nilainya relatif besar? Hukum jual beli anak kecil seperti itu terlarang karena jual beli anak kecil dengan objek jual beli tersebut nilainya besar karena jual beli oleh anak kecil hanya diperbolehkan untuk sesuatu yang nilainya kecil.