Syubhat? Tinggalkan!! Jatah Rezeki Sudah Diatur – Ustadz Ammi Nur Baits

Syubhat harus kita tinggalkan karena jatah rezeki sudah diatur oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala, demikianlah sikap seorang muslim dalam hidup ini. Syubhat itu apa? Apa arti syubhat? mungkin itu pertanyaan yang muncul, maksud syubhat adalah sesuatu yang samar hukumnya antara halal atau haram, sehingga syubhat artinya kita mendapati sesuatu yang kita tidak mengetahui dengan jelas halal haramnya. Apa itu syubhat sudah kita ketahui dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kita untuk meninggalkan yang syubhat. Rezeki adalah sesuatu yang datangnya dari Allah saja dan karena rezeki dari Allah sehingga seseorang hendaknya hanya mengambil rezeki halal saja, dan meninggalkan yang syubhat, maka hal tersebut lebih selamat untuk kita.

Rezeki Allah Subhanahu wa Ta’ala sangatlah luas dan jatah rezeki sudah diatur, akan sangat meruginya seseorang yang tidak memperhatikan apa yang dia makan dengan mengambil yang syubhat apalagi yang haram. Rezeki berkah akan kita dapatkan dengan kita mencukupkan diri dengan yang halal saja tidak mengambil harta haram dan meninggalkan harta syubhat. Hadits tentang syubhat, sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallamyaitu hadits tentang halal haram dan syubhat, dari An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma yang artinya:

“Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599) (https://rumaysho.com/3022-meninggalka…).