Hukum Menikah dengan Mahram (Pernikahan Sedarah) Ikut Syariat Nabi Adam – Poster Dakwah Yufid TV

Pengertian mahram dalam Islam adalah wanita yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki. Dengan demikian, hukum perkawinan sedarah atau hukum menikahi mahram adalah haram. Bagaimana dengan pendapat bahwa hukum nikah dengan mahram wanita seperti hukum menikah dengan saudara kandung itu boleh dengan alasan syariat Nabi Adam membolehkan hubungan sedarah dan agama para nabi sama, termasuk juga agama Nabi Adam?

Saudara kandung merupakan mahram bagi laki laki dan mahram bagi perempuan. Benar bahwa agama para Nabi, mulai dari agama Nabi Adam hingga Nabi Muhammad ﷺ adalah sama, yang inti ajarannya mengajak pada tauhid. Namun syariat yang berlaku berbeda-beda. Meskipun dalam syariat Nabi Adam diperbolehkan, bisa jadi dalam syariat Nabi Muhammad ﷺ diharamkan. Hal ini karena syariat Nabi Muhammad ﷺ merupakan penyempurna syariat agama para Nabi sebelumnya mulai dari syariat Nabi Adam.

Oleh karena itu, tidak dibenarkan menganggap hukum menikah dengan mahram dalam Islam (pernikahan sedarah) dengan alasan mengikuti syariat Nabi Adam karena sudah jelas bahwa hukum nikah dengan mahram wanita (perkawinan sedarah) diharamkan dalam syariat Nabi Muhammad ﷺ. Simak penjelasan lengkap terkait hukum menikah dengan mahram dalam Islam pada video Poster Dakwah Yufid TV kali ini. Demikian, wallahu a’lam.