Ada Apa dengan Rebana? -Ustadz Faisal Abdurrahman, M.A. – 5 Menit yang Menginspirasi

Hukum musik dalam Islam telah dijelaskan oleh para ulama, meski terjadi silang pendapat di dalamnya, tentunya ada pendapat yang rajih. Hukum musik yang mana yang dimaksudkan? Musik yang kami maksud ialah musik yang mengiringi orkes Rebana. Rebana berasal dari Timur Tengah menurut beberapa sumber dan rebana termasuk alat musik yang dikecualikan saat itu (karena tanpa bunyi “cring” dan hanya bersifat tabuhan gendang semata, hal ini dikenal dalam pesta pernikahan). Beda musik dan beda nyanyian. Lantas bagaimana hukum nyanyian dalam Islam? Ustadz Faisal Abdurrahman hafizahullah mencoba untuk mengulasnya di sini untuk Anda, para pemirsa Yufid TV.

Adapun hukum nasyid, maka setingkat lebih rumit pembahasannya, mengingat para pencipta nasyid sebagiannya memaksudkan dengan liriknya untuk taqarub ilallah. Tentu hal ini masuk ke dalam pembahasan lainnya yakni bid’ah dan jenis-jenisnya. Sedangkan sejarah rebana, bisa Anda telusuri dalam web-web yang memuat laman terpercaya. Bahkan ada yang mengartikan nama Rebana berasal dari kata Arab, “Ya Rabbana (Wahai Tuhan Kami).” Wallahu a’lam tentang benar atau tidaknya nukilan ini. Dalam literatur Islam, rebana dikenal sebagai syiar pernikahan, dengannya tujuan pernikahan dalam Islam dapat terlaksana, minimal sebagai “woro-woro (pengumuman bahwa si Fulan telah menikah)”.

Apabila kita telisik syarat pernikahan dalam Islam, maka memainkan rebana tidak termasuk di dalamnya. Apalagi tujuan menikah bukan dalam rangka mendengarkan rebana. Lalu bagaimana halnya dengan hukum dengar musik dalam Islam? Saudara pemirsa Yufid yang berbahagia bahwa hukum musik dalam Islam telah diatur dalam hadits-hadits yang berbicara tentang Al-Ma’azif, dari bab tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum bermain alat musik dalam Islam membutuhkan keimanan; sebab di dalamnya mengandung perintah dan larangan dari Rabb semesta alam melalui lisan Rasul-Nya, “Akan ada di setiap umatku, orang yang menghalalkan …” ini maknanya teguran atau ancaman, bukan pembolehan. Dalam istilah lain disebut istifham al-inkari.

Lain halnya dengan hukum musik religi dalam Islam, silahkan untuk disimak kembali: https://youtu.be/S-ziNfhgxZg, yang mana Anda akan sedikit banyak mengetahui hukum musik Islami itu seperti apa? Agar dalam pembahasan ke depan, Anda tidak akan mudah terombang-ambing oleh syubhat yang mengatasnamakan dakwah. Syubhat adalah kerancuan yang dibalut dengan kebenaran. Waspada dari penyakit hati dalam ISLAM sudah tentu sangat utama untuk dilakukan. Mulai sekarang, Anda tentu sudah mengerti apa itu nasida ria atau apa yang mereka namakan qasidah Arab yang bermula dari tabuhan duff atau rebana.