Tempat Mancing yang Bermasalah – Ustadz Ammi Nur Baits – 5 Menit yang Menginspirasi

Islam adalah agama yang sempurna, Islam mengatur berbagai aspek kehidupan, islam mengatur seluruh aspek kehidupan, dan Islam mengatur segala hal yang besar hingga kecil itu semua adalah demi kebaikan. Dalam masalah muamalah ada istilah ghoror. Gharar hukumnya haram dalam Islam, yang termasuk transaksi/jual beli ghoror diantaranya adalah tempat mancing yang bermasalah yang transaksinya mengandung gharar. Mungkin sudah jamak diketahui oleh orang bahwa banyak tempat mancing ada yang menerapkan sistem yang mengandung ghoror di dalamnya. Ghoror artinya ketidak jelasan, misalnya bagaimana hukum mancing berbayar, dimana ada tempat mancing yang menetapkan biaya sebesar Rp.100.000, seseorang membayarnya dan mendapatkan kesempatan untuk memancing selama satu jam misalnya, baik mendapatkan ikan 10 kg misalnya atau malah tidak mendapatkan ikan sama sekali selama satu jam, disinilah letak ghoror yang terlarang dan gharar haram, itu dilihat dari sisi transaksinya.

Dalil gharar disebutkan dalam sebuah hadits yang artinya:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashah (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)” (HR. Muslim no. 1513).(https://rumaysho.com/2316-ghoror-judi…

Hukum mancing sendiri oleh Islam ada perinciannya tersendiri, dilihat dari tujuan memancing dan transaksi yang diterapkan di tempat mancing tersebut. Misalnya hukum mancing berhadiah, hukum memancing di kolam berbayar, hukum mancing harian dan lain-lain. Seperti kita ketahui banyak kita jumpai di masyarakat ada kegiatan memancing yang harus ditinjau lagi hukumnya, misalnya ada yang mancing sampai jauh bahkan lintas provinsi, kenapa tidak memilih tempat mancing terdekat? Kemudian ada yang memancing hanya untuk hiburan semata, ketika mendapatkan ikan dilepaskan lagi begitu seterusnya berulang, dan lain-lain yang sekali lagi perlu ditinjau lagi bagaimana hukumnya ditinjau dari berbagai sisi.
*