Hukum Minum Sambil Berdiri – Ustadz Dr. Sufyan Baswedan, M.A. – 5 Menit yang Menginpirasi

Apakah hukum minum sambil berdiri? Hukum minum dengan berdiri dilihat dari hadits larangan minum sambil berdiri dan ada pula dalil yang menunjukkan bolehnya sambil berdiri, dari beberapa hadits makan dan minum sambil berdiri tersebut kesimpulan yang dapat diambil adalah adanya kelonggaran dalam hal ini apakah hukum minum berdiri boleh atau tidak adalah bolehnya minum sambil berdiri, akan tetapi lebih afdhol dan lebih selamat minum sambil duduk.

Hadits larangan makan dan minum sambil berdiri diantaranya hadits dari sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu, yang menunjukkan larangan makan dan minum sambil berdiri dalam Islam, yang artinya:

“Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau melarang seseorang minum sambil berdiri.” Qotadah berkata bahwa mereka kala itu bertanya (pada Anas), “Bagaimana dengan makan (sambil berdiri)?” Anas menjawab, “Itu lebih parah dan lebih jelek.” (HR. Muslim no. 2024).

Dari hadits tentang larangan makan dan minum sambil berdiri diatas menunjukkan bahwa makan dan minum sambil berdiri terlarang dalam Islam. Sedangkan hadits minum sambil berdiri yang menunjukkan larangan minum sambil berdiri dalam Islam adalah hadits dari Anas raddiyallahu ‘anhu juga yang artinya:

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh melarang dari minum sambil berdiri.” (HR. Muslim no. 2024).

Sedangkan hadits tentang makan dan minum sambil berdiri yang menunjukkan kebolehannya adalah diantaranya hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma berkata, yang artinya:

“Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027)

Jadi hukum minum air berdiri dan makan sambil berdiri diperbolehkan, namun lebih baik dan lebih aman makan dan minum sambil duduk.