DP tapi Barang belum Ready – Ustadz Ammi Nur Baits – Konsultasi Syariah

DP tapi barang belum ready terus gimana?!? Inilah yang kita dapati pada sebagian penjual, mereka terlalu ‘heroik’ untuk berspekulasi. Padahal nyata-nyata barangnya belum ada. Apakah ini yang dimaksud dengan istishna? Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual. Jangan ragu untuk menyimaknya, selangkah lagi bersama Ustadz Ammi Nur Baits, Anda akan mengetahui seluk beluk akad istishna. Mulai dari mana? Mulai dari pengertian istishna dan hal-hal lainnya yang menjadi telaah bersama dalam makalah istishna. Temukan hal yang berbeda dari istishna yakni Istishna pararel. Tanpa mengurangi maksud pemateri dalam memberikan contoh transaksi istishna.

Seorang muslim yang menjalankan agamanya, senantiasa menjalankan sistem jual beli dengan cara yang baik. Kali ini kita tengah membahas DP atau down payment. Down payment adalah uang muka yang diserahterimakan di awal sebagai bentuk pengikat perjanjian. Ada yang mengenalnya dengan nama bai al wafa. Adakah jual beli bersyarat yang dimaksud? Tahukah Anda bahwa hukum jual beli adalah mubah. Oleh karena itu, terkait menyikapi perbedaan pendapat, hendaknya seseorang bijak untuk dirinya dan orang lain. Dalam bahasan fiqih kontemporer, hal ini dibahas secara tuntas. Jual beli dalam Islam diatur sedemikian rupa agar terhindar dari penipuan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menguraikan cara berdagang menurut Islam.

Saat seseorang mulai mempelajari fikih muamalah, maka ia akan dikenalkan dengan cara mengambil keuntungan dari penjualan secara klasikal maupun modern. Di Indonesia telah terbentuk Komunitas Pengusaha tanpa Riba, mereka menyadari sepenuhnya bahwa riba tidak akan membuat kaya, bahkan melemahkan kekuatan ekonomi mereka. Mereka mengambil sample jual beli pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat sederhana. Justru, dengan mereka berpegang teguh dengan syariat, maka menjadikan rizki yang berkah ada pada jual belinya. Inilah pelajaran fiqh yang bermakna bagi para pedagang maupun pebisnis.