Hukum Menjual Baju Tidak Menutup Aurat – Ustadz Ammi Nur Baits

Hukum menjual baju tidak menutup aurat adalah tema yang kami unggah dari sebuah pertanyaan yang kami kembangkan dari soal: Bagaimana hukum menjual barang yang objeknya ambigu? Hal ini kami tarik dari contoh fiqh kontemporer yang membaur bersama keseharian masyarakat kita. Ustadz Ammi Nur Baits mencoba membedahnya, beliau menguraikan akar permasalahan yakni bahwa seorang penjual saat menjual berdasarkan konsumennya (artinya ia melihat, siapakah yang membeli dan ia mampu mengukur bahwa nantinya akan digunakan dalam hal yang positif). Masuk dalam tema ini ialah bagaimana hukum menjual asesoris dan pernak pernik wanita lainnya (yang bisa digunakan untuk berhias di depan suaminya dan bisa pula digunakan untuk bertabarruj).

Seorang muslim yang komit terhadap agamanya, ia mengamalkan hadits menutup aurat beserta artinya (baca: ia pahami maknanya) dan ia telah mengetahui sebagian besar dari hikmah menutup aurat. Saat seseorang mempelajari fungsi pakaian dalam Islam, ia akan mendapati bahwa tujuan berpakaian adalah untuk menutup aurat dan di sana ada hal-hal yang semestinya diperhatikan yakni etika berpakaian dalam Islam. Tujuan seorang muslim berpakaian berbeda niatnya dengan seorang non muslim, hal ini dapat diketahui dari tujuan berpakaian menurut Islam. Seorang muslimah pantang melanggar syariat, ia mengamalkan hadits tentang perintah menutup aurat di dalam kehidupannya. Ia pahami dengan baik setiap dalil yang ada, darinya diketahui tujuan menutup aurat.

Saat seorang muslimah membeli pakaian yang terbuka pada sebagian auratnya, kadang terbetik di benaknya, apakah ini termasuk tolong menolong dalam dosa? Lantas, bagaimana dengan menjualnya? Pastinya Anda telah mengetahui sebelumnya tentang hukum menjual daster bagi para ummahat (para ibu) dan di sini dibawakan permisalan lain; bagaimana hukum menjual senjata di daerah rawan konflik? Dan hal-hal lain yang ambigu dalam konteksnya. Maka mengharuskan untuk dirinci keadaannya.