Hukum Makan Sahur setelah Adzan Subuh karena Kesiangan – Poster Dakwah Yufid TV

Makan sahur hukumnya dianjurkan. Batas waktu sahur adalah setelah terbit fajar (masuk waktu subuh). Bagaimana hukum sahur jika telah melewati batas makan sahur puasa Ramadhan karena tidak sengaja? Apakah boleh sahur setelah adzan subuh karena ketiduran?

Telah disebutkan sebelumnya bahwa batas sahur adalah terbit fajar sehingga tidak boleh makan untuk sahur setelah batas waktu makan sahur habis. Apabila dilakukan dengan sengaja maka puasanya batal. Adapun jika tidak sengaja, seperti makan sahur setelah adzan subuh karena kesiangan, maka kasusnya sama seperti dalam hadits shahih yang menceritakan bahwa di zaman Nabi ﷺ para Sahabat pernah berbuka di sore hari yang mendung. Akan tetapi, tiba-tiba matahari muncul lagi.

Simak penjelasan lengkap terkait hukum makan sahur setelah adzan subuh karena kesiangan atau tidak sengaja dalam video Poster Dakwah Yufid TV kali ini. Semoga bermanfaat.