Hijrah dari Negeri Kafir Tidak Wajib dalam Kondisi Berikut – Ustadz Firanda Andirja

Di negeri kafir adalah hal umum bahwa banyak orang orang kafir tidak menikah. Mereka lebih memilih kumpul kebo daripada menikah ( kumpul kebo artinya hubungan tanpa pernikahan, zina ). Di antara alasan tidak mau menikah adalah tidak mau repot dengan konskuensi menikah karena menikah itu berat apalagi harus menafkahi anak. Sehingga orang-orang kafir memiliki sedikit anak keturunan. Sedangkan dalam ajaran agama Islam, menikah termasuk bagian dari syariat Islam. Sehingga banyak keturunan dari kaum muslimin dan ini membantu perkembangan jumlah kaum muslimin. Maka dengan izin Allah banyak keturunan orang Islam terlahir di negeri kafir. Maka ketika mereka tinggal di negeri kafir dan leluasa dalam beribadah kepada Allah ( memiliki kebebasan menjalankan ibadah) dan mengamalkan ajaran Islam, hukum hijrah dari negeri kafir dalam kondisi ini tidak wajib.

wallahu a’lam

Semoga Allah menganugerahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat, keistiqomahan dalam beramal sholeh. aamiin..