3 Kelompok Manusia yang Tidak Allah Terima Shalat Mereka – Syaikh Shalih al-Fauzan #NasehatUlama

Shalat adalah syariat Islam yang agung. Dan seorang muslim itu wajib menjalankan ibadah shalat. Namun tahukah anda, ada orang shalat namun shalatnya tidak diterima oleh Allah subhanahu wata’alaa? Siapakah orang yang semacam itu? Yuk simak video nasihat Syaikh Shalih al-Fauzan berikut ini.

Hadis dari Ibnu Umar -radhiallahu ‘anhuma- secara marfu’, “Ada 3 kelompok manusia yang tidak Allah terima shalat mereka: …
Pertama: Orang yang mengimami suatu kaum (sekelompok orang) namun mereka membenci dia, …
Kedua: Orang yang melaksanakan shalat setelah terlewat waktunya, …
Ketiga: Seseorang yang memperbudak orang yang telah dia merdekakan.”
Hadis ini diriwayatkan Abu Daud dan Thabrani dengan sanad yang bagus.
Tiga kelompok orang yang tidak akan Allah terima shalat mereka, ini adalah ancaman yang keras, siapa saja mereka?
Golongan pertama, orang yang mengimami suatu kaum (sekelompok orang) namun mereka membencinya, membenci dengan alasan yang benar secara syar’i.
Adapun apabila mereka membenci dia tanpa alasan yang benar secara syar’i, maka tidak termasuk dalam ancaman ini,
bahkan mereka membencinya atas dasar hawa nafsu saja dan bermaksud menyingkirkannya.
Tidak ada seorang pun yang bisa mendapatkan keridhaan semua orang.
Yang seperti ini tidak termasuk dalam hadis ini. Hanya yang membencinya karena kebenaran secara syar’i saja yang termasuk dalam hadis tersebut,
misalnya karena dia bermasalah dalam hal agama dan amanahnya sehingga mereka membencinya,
inilah yang tidak diterima shalatnya, tidak akan diterima shalatnya.
Dan dalam hadis lain disebutkan bahwa shalatnya tidak akan naik melebihi kepalanya, tidak akan diangkat ke langit.
Ini apabila mereka membenci dia karena alasan yang benar; karena dia berpegang pada mazhab yang keliru atau akidah yang rusak,
atau karena hal lain, namun dia menguasai masjid karena wewenang dari penguasa dan dengan paksaan,
maka sungguh tidak akan diterima shalatnya walaupun dia shalat mengimami mereka.
Golongan kedua, baiklah, orang yang mengerjakan shalat setelah terlewat waktunya, yaitu orang yang mengerjakan shalat setelah habis waktunya.
Yakni dia terlambat, tertinggal dari shalat berjamaah hingga selesai shalatnya,
atau dia terlambat mengerjakan shalat pada waktunya hingga keluar dari waktunya,
maka orang ini tidak akan diterima shalatnya tersebut karena dia shalat di luar waktunya,
atau karena dia melewatkan shalat jamaah tanpa alasan, orang ini juga tidak diterima shalatnya.
Ini adalah ancaman yang keras walaupun dia tidak diperintahkan untuk mengulang shalatnya, namun ini adalah ancaman keras baginya.
Golongan ketiga adalah orang yang memperbudak orang merdeka.
Semua manusia, hukum asalnya, seorang muslim dan juga semua manusia siapa pun itu, hukum asalnya semua manusia adalah orang yang merdeka.
Dan tidaklah sah perbudakan itu kecuali berdasarkan hukum syar’i yaitu dengan cara perang di jalan Allah (jihad yang syar’i), sebagaimana telah lalu pembahasannya,
Adapun orang yang menangkap orang-orang merdeka dan menculik anak-anak untuk dijadikan budak dan dijual,
mereka ini tidak akan diterima shalat mereka walaupun mereka mengerjakan shalat.
Atau ketika seseorang memiliki budak, kemudian dia bebaskan budak tersebut namun kemudian dia tidak mengakui kebebasannya.
Dia masih saja memperbudaknya seolah-olah dia masih berstatus budak, seperti ini juga bentuk memperbudak orang merdeka.
Maka seseorang wajib untuk mengumumkan, dia harus mengumumkan bahwa dia telah memerdekakan budaknya dan tidak mengingkarinya.
Dia tidak boleh mengingkarinya karena ingin terus memperbudaknya. Demikian..
Dan inilah sisi pendalilan dari hadis tersebut, orang yang memperbudak orang merdeka,
ini adalah bentuk kezaliman terhadap badan seseorang. Demikian..
Dan dari Abu Umamah -radhiallahu ‘anhu- secara marfu’,
Barang siapa membuka dan mencambuk punggung seorang muslim tanpa alasan yang benar, …
…dia akan menemui Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya. (HR. Thabrani)
“Barang siapa membuka dan mencambuk punggung seorang muslim tanpa alasan yang benar,…”
maksudnya menyingkap pakaiannya untuk dipukul punggungnya, tanpa alasan yang benar,
dia mencambuknya tanpa asalan yang benar secara syar’i, dia menyingkap punggungnya untuk menambah dan memperparah rasa sakitnya.
“Dia akan menemui Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya.” Ini merupakan ancaman yang keras.
Hadis ini menerangkan bahwa orang yang menzalimi orang lain pada badannya dengan pukulan,
orang yang menzalimi badan orang lain dengan pukulan, sungguh Allah akan murka kepadanya.
Dan ini juga menunjukkan bahwa perbuatan zalim ini merupakan salah satu dari dosa besar. Demikian..

***

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا مَرْفُوعًا ثَلَاثَةٌ لَا يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُمْ صَلَاةً
مَنْ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ
وَرَجُلٌ أَتَى الصَّلَاةَ دِبَارًا
وَرَجُلٌ اعْتَبَدَ مُحَرَّرَهُ
رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالطَّبْرَنِيُّ بِسَنَدٍ جَيِّدٍ
ثَلَاثَةٌ لَا يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُمْ صَلَاةً هَذَا وَعِيدٌ شَدِيدٌ مَنْ هُمْ؟
الْأَوَّلُ مَنْ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ يَكْرَهُونَهُ بِحَقٍّ
أَمَّا إِنْ كَانُوا يَكْرَهُونَهُ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَا يَدْخُلُ فِي هَذَا الْوَعِيدِ
بَلْ يَكْرَهُونَهُ مِنْ بَابِ الْهَوَاءِ وَانْتِوَاءِ التَّفَرُّغَاتِ
النَّاسَ لَا يُرْضِيهُمْ أَحَدٌ
فَهَذَا لَا يَدْخُلُ فِي الْحَدِيثِ إِنَّمَا إِذَا كَانُوا يَكْرَهُونَهُ لِحَقٍّ
لِكَوْنِهِ شَيْئًا فِي دِينِهِ أَوْ شَيْئًا فِي أَمَانَتِهِ فَيَكْرَهُونَهُ
فَهَذَا لَا تُقْبَلُ صَلَاتُهُ لَا تُقْبَلُ صَلَاتُهُ
وَجَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّهُ لَا تَتَجَاوَزُ صَلَاتُهُ رَأْسَهُ لَا تَرْتَفِعُ إِلَى السَّمَاءِ
هَذَا إِذَا كَانُوا يَكْرَهُونَهُ بِحَقٍّ لِكَوْنِهِ عَلَى مَذْهَبٍ بَاطِلٍ أَوْ عَقِيدَةٍ فَاسِدَةٍ
أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْأُمُورِ لَكِنِ اسْتَوْلَى عَلَى الْمَسْجِدِ بِقُوَّةِ السُّلْطَانِ وَ بِقُوَّةٍ
فَإِنَّهُ لَا تُقْبَلُ صَلَاتُهُ وَلَوْ صَلَّى بِهِمْ
الثَّانِي نَعَمْ مَنْ… أَتَى الصَّلَاةَ دِبَارًا… مَنْ لَا… مَنْ… يَأْتِي الصَّلَاةَ دِبَارًا
يَعْنِي يَتَأَخَّرُ تَأَخَّرَ عَنِ الصَّلَاةِ مَعَ الْجَمَاعَةِ حَتَّى تَفُوتَهُ
أَوْ يَتَأَخَّرُ عَنِ الصَّلَاةِ فِي وَقْتِهَا حَتَّى يَخْرُجَ وَقْتُهَا
فَهَذَا لَا تُقْبَلُ صَلَاتُهُ لِأَنَّهُ صَلَّاهَا فِي غَيْرِ وَقْتِهَا
أَوْ أَنَّهُ تَأَخَّرَ عَنِ الجَمَاعَةِ بِغَيْرِ عُذْرٍ هَذَا أَيْضًا لَا تُقْبَلُ صَلَاتُهُ
هَذَا وَعِيدٌ شَدِيدٌ وَإِنْ كَانَ لَا يُأْمَرُ بِالْإِعَادَةِ لَكِنَّ هَذَا وَعِيدٌ شَدِيدٌ عَلَيْهِ
الثَّالِثُ مَنِ اسْتِعْبَدَ حُرًّا
إِنْسَانٌ الْأَصْلُ فِي الْمُسْلِمِ الْأَصْلُ فِي الْإِنْسَانِ أَيًّا كَانَ الْأَصْلُ فِي الْآدَمِيِّيْنَ الْحُرِّيَّةُ
وَلَا يَثْبُتُ عَلَيْهِ الرِّقُّ إِلَّا بِحُكْمٍ شَرْعِيٍّ بِالْجِهَادِ فِي سَبِيلِ اللهِ كَمَا سَبَقَ
فَالَّذِينَ يَغْصِبُونَ الْأَحْرَارَ يَنْهَبُونَهُمْ وَهُمْ صِغَارٌ يَسْتَرِقُونَهُمْ وَيَبِيعُونَهُمْ
هَؤُلَاءِ لَا تُقْبَلُ صَلَاتُهُ وَإِنْ صَلَّوا
أَوْ أَنَّ عِنْدَهُ عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ أَنَّ عِنْدَهُ عَبْدًا مَمْلُوكًا يُعْتِقُهُ ثُمَّ يَجْحَدُ عِتْقَهُ
وَيَسْتَخْدِمُهُ عَلَى أَنَّهُ رَقِيقٌ هَذَا اسْتَعْبَدَ حُرًّا
الْوَاجِبُ أَنْ يُعْلِنَ الْوَاجِبُ أَنْ يُعْلِنَ أَنَّهُ أَعْتَقَهُ وَلَا يَجْحَدُ
وَلَا يَجْحَدُ ذَلِكَ مِنْ أَجْلِ أَنْ يَسْتَعْبِدَهُ نَعَمْ
وَهَذَا مَحَلُّ الشَّاهِدِ مِنَ الْحَدِيثِ اِسْتَعْبَدَ حُرًّا
هَذَا مِنَ الظُّلْمِ فِي الْأَبدَانِ نَعَمْ
وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَرْفُوعًا
مَنْ جَرَّدَ ظَهْرَ مُسْلِمٍ بِغَيْرِ حَقٍّ
لَقِيَ اللهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ- رَوَاهُ الطَّبْرَانِيُّ
مَنْ جَرَّدَ ظَهْرَ مُسْلِمٍ بِغَيْرِ حَقٍّ
يَعْنِي كَشَفَ ظَهْرَهُ لِيَضْرِبَهُ بِغَيْرِ حَقٍّ
يَجْلِدُهُ بِغَيْرِ حَقٍّ وَكَشَفَ ظَهْرَهُ لِيَشْتَدَّ لِيَشْتَدَّ عَلَيْهِ الْأَلَمُ
لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ هَذَا وَعِيدٌ شَدِيدٌ
دَلَّ هَذَا دَلَّ عَلَى أَنَّ الَّذِي يَظْلِمُ النَّاسَ فِي أَبْدَانِهِمْ بِالضَّرْبِ
الَّذِي يَظْلِمُ النَّاسَ فِي أَبْدَانِهِمْ بِالضَّرْبِ أَنَّ اللهَ يَغْضَبُ عَلَيْهِ
وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ هَذَا كَبِيرَةٌ مِنْ كَبَائِرِ الذُّنُوبِ نَعَمْ