Dzawul Arham (Warisan Keluarga Kerabat) Bagian 4 – Ustadz Ahmad Firdaus Lc.- Fiqih Warisan 67

Ilmu waris merupakan ilmu yang cukup penting dan perlu dipelajari oleh seorang muslim. Sebab pembagian waris itu harus sesuai dengan kentuan syariat Islam dan tidak boleh berdasarkan hawa nafsu. Kali ini, insyaAllah kita masih akan belajar hukum waris terkait dzawul arham. Yuk simak video nasihat Ustadz Ahmad Firdaus, Lc. berikut ini.

Dzawul arham adalah kerabat yang bukan termasuk as-habul furudh dan bukan ‘ashabah seperti khal (paman dari pihak ibu) dan khalah (bibi dari pihak ibu), ‘ammah (bibi dari pihak bapak), puteri paman, putera saudari, puteri saudari, anak-anak puteri, dan setiap kerabat yang bukan ahli waris karena ia bukan termasuk as-habul furudh dan bukan ‘ashabah.

Hukum kewarisan mereka

Para ulama berbeda pendapat tentang kewarisan dzawul arham, sebagian sahabat, tabi’in dan imam berpendapat bahwa mereka tidak mendapat warisan karena Allah Subhaanahu wa Ta’aala sendiri yang mengatur pembagian warisan dalam kitab-Nya, dan DIa membatasi hanya sampai As-habul furudh dan ‘ashabah. Di antara ulama yang berpendapat, bahwa mereka tidak mendapatkan warisan adalah Imam Malik dan Imam Syafi’I rahimahumallah.

Sedangkan ulama yang berpendapat bahwa mereka mendapatkan warisan adalah Abu Hanifah dan Ahmad rahimahullah. Mereka berdalih dengan hadits, “Al Khaalu waaritsu man laa waaritsa lah.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud, namun dalam sanadnya terdapat kelemahan).

Di antara kedua pendapat di atas yang rajih, adalah pendapat yang mengatakan bahwa mereka mendapatkan warisan. Oleh karena itu, banyak fuqaha’ dari kalangan madzhab Maliki dan Syaf’i yang berpendapat bahwa mereka mendapatkan warisan. Hal itu, karena dzawil arham adalah kerabat, sedangkan kerabat wajib disambung hubungannya, dan lagi karena mereka mempunyai hubungan dengan orang yang meninggal, baik hubungan kerabat maupun hubungan Islam. Berbeda dengan Baitul mal, karena yang meninggal tidak berhubungan dengan Baitulmal selain Islam. Terlebih mereka mensyaratkan, bahwa Baitulmal tersebut harus teratur, pengurusnya orang yang adil, pengawasnya orang yang amanah, dan dialihkan harta itu untuk maslahat umum kaum muslimin, sedangkan syarat-syarat ini jarang terwujud.

#dzawularham #warisan #yufidtv

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se