Hukum Senandung Lagu Anak – Ustadz Syafiq Riza Basalamah, M.A. – 5 Menit yang Menginspirasi
Di zaman ini, musik seolah telah menjadi sesuatu yang hampir tidak terpisahkan dari kehidupan banyak orang. Dari yang tua hingga muda, banyak yang suka dengan musik. Padahal musik merupakan perkara yang dilarang di dalam Islam. Namun bagaimana hukumnya dengan lagu anak yang tidak diiringi alat musik?
Apa hukum menyanyi menurut Islam dan apa hukum menyanyi dalam Islam ? Hukum menyanyi tanpa musik hukum asalnya mubah selama tidak menjadi kebiasaan dan nyanyian dalam Islam diperbolehkan selama melalaikan. Seperti tentang senandung lagu anak yang sering digunakan dalam mendidik anak hendaknya memperhatikan kaedah nyanyian dalam pengajaran pendidikan Islam.
Hukum nyanyian menurut pandangan Islam dan hukum Islam tentang menyanyi telah dijelaskan oleh para ulama dari zaman dahulu hingga sekarang ini, namun seperti kita tahu setelah jelas hukum musik dan nyanyian dalam Islam mungkin ada sebagian dari diri kita yang menolaknya mengingat nyanyian dan musik telah menjadi kebiasaan manusia di zaman sekarang ini. Diantara dalil tentang larangan nyanyian dalam Islam dan musik adalah seperti dalam surat Luqman ayat 6, selain itu hukum musik dan hukum bernyanyi menurut islam juga dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam.
Diantara karakter nyanyian dan musik yang hendaknya kita waspadai adalah keduanya dapat melalaikan hati, dapat menghalangi memahami Alquran dengan baik dan lain sebagainya diantara karakter nyanyian. Oleh karena itu ulama telah menjelaskan tentang hukum musik dan nyanyian dalam Islam demi kemaslahatan kehidupan. Itulah hukum nyanyian dalam Islam yang hendaknya diperhatikan oleh setiap muslim.
#NyanyianIslami #HukumNyanyian #LaguAnak
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se