Nasehat untuk Wanita yang Tidak Bercadar – Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily #NasehatUlama

Menutup aurat adalah salah satu kewajiban seorang hamba. Dan bagi kaum wanita dapat menutup auratnya dengan pakaian syar’i beserta hijab. Selain itu, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa cadar hukumnya wajib. Dan adapula yang berpendapat bahwa cadar hukumnya sunnah.

Aku berikan nasihat kepada saudari-saudariku yang mulia,
yang meyakini tidak wajibnya menutup wajah.
PERTAMA:
Meskipun beberapa ulama mengatakan
bahwa wanita tidak wajib menutup wajahnya,
akan tetapi tidak ada satu pun ulama yang mengatakan
bahwa wanita haram untuk menutup wajahnya.
Bahkan sebagian ulama yang
mengatakan tidak wajibnya wanita untuk menutup wajahnya,
namun mereka berkata, “Meskipun kami mengatakan pendapat ini, …
… kami tetap menyuruh para wanita kami untuk menutup wajah mereka, …
… terlebih lagi dengan adanya banyak fitnah.
KEDUA:
Para ulama mazhab Syafi’i dan mayoritas mereka yang mengatakan
tidak wajibnya wanita menutup wajahnya,
dan berpendapat bahwa wanita tidak boleh menutup wajahnya ketika berihram di ibadah haji,
namun bersamaan dengan itu apa yang mereka katakan?
Mereka berkata, “Disunnahkan bagi wanita itu …
… untuk memakai henna pada wajahnya, …
… meletakkan henna di wajahnya.”
Mengapa demikian?
Agar warna henna itu dapat menutupi
wajahnya di depan kaum pria,
ketika dia sedang berihram.
KETIGA:
Berhati-hatilah, wahai saudariku!
Wahai saudariku yang diberkahi!
Wahai saudariku, berhati-hatilah
dari menampakkan perhiasan (aurat)
ketika menampakkan wajah,
karena menampakkan aurat adalah perbuatan haram,
bahkan menurut para ulama yang berpendapat
tidak wajibnya wanita untuk menutup wajahnya.
KEEMPAT:
Berhati-hatilah terhadap langkah-langkah setan!
Karena setan
mendatangi sebagian saudari kita,
setelah saudari itu menampakkan wajahnya,
karena meyakini bahwa itu bukan perkara yang haram,
maka kemudian datanglah setan kepadanya,
sehingga wanita itu mulai menampakkan sebagian rambutnya,
dan melonggarkan tudung kepalanya.
Setan itu terus menggoda agar dapat menarik kerudungnya ke belakang.
Maka hendaklah setiap wanita mukminat berhati-hati
terhadap langkah-langkah setan pada perkara ini.
Jika wanita itu meyakini tidak wajibnya wanita untuk menutup wajahnya,
maka janganlah sekali-kali
tangannya terjulur pada perkara lainnya,
seperti pada perkara rambutnya, dan lain-lain.

***

وَإِنِّي لَأَهْمِسُ لِأَخَوَاتِي الْفَاضِلَاتِ
اللَّاتِي لَا يَرَيْنَ وُجُوبَ تَغْطِيَةِ الْوَجْهِ بِأُمُورٍ
الْأَمْرُ الْأَوَّلُ
أَنَّهُ حَتَّى وَإِنْ قَالَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ
إِنَّ الْمَرْأَةَ لَا يَجِبُ عَلَيْهَا أَنْ تَسْتُرَ وَجْهَهَا
فَإِنَّهُ لَمْ يَقُلْ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ
إِنَّ الْمَرْأَةَ يَحْرُمُ عَلَيْهَا أَنْ تَسْتُرَ وَجْهَهَا
بَلْ إِنَّ مِنَ الْعُلَمَاءِ الَّذِينَ
قَالُوا بِعَدَمِ وُجُوبِ سَتْرِ الْوَجْهِ عَلَى الْمَرْأَةِ
قَالُوا إِنَّا مَعَ قَوْلِنَا بِهَذَا الْقَوْلِ
نَأْمُرُ نِسَاءَنَا بِسَتْرِ وُجُوهِهِنَّ
وَلَا سِيَّمَا مَعَ وُجُودِ الْفِتَنِ
الْأَمْرُ الثَّانِي
أَنَّ الشَّافِعِيَّةَ وَأَكْثَرُهُم وَكَثِيْرٌ مِنْهُم يَقُولُونَ
بِعَدَمِ وُجُوبِ سَتْرِ الْمَرْأَةِ وَجْهَهَا
وَيَرَوْنَ أَنَّ الْمَرْأَةَ لَا يَجُوزُ لَهَا أَنْ تُغَطِّيَ وَجْهَهَا فِي الْحَجِّ حَالَ الْإِحْرَامِ
مَعَ ذَلِكَ مَاذَا قَالُوا؟
قَالُوا يُسْتَحَبُّ لَهَا
أَنْ تُحَنِّيَ وَجْهَهَا
وَأَنْ تُصِيبَ وَجْهَهَا بِالْحِنَّاءِ
لِمَاذَا؟
لِيَسْتُرَ لَوْنُ الْحِنَّاءِ
وَجْهَهَا أَمَامَ الرِّجَالِ
حَالَ إِحْرَامِهَا
الْأَمْرُ الثَّالِثُ
اِحْذَرِيْ أَيَّتُهَا الْأُخْتَاهُ
أَيَّتُهَا الْأُخْتَاهُ الْمُبَارَكَةُ
يَا أُخَيَّةُ اِحْذَرِيْ
مِنَ التَّبَرُّجِ بِالزِّينَةِ
حَالَ كَشْفِ الْوَجْهِ
فَإِنَّ التَّبَرُّجَ بِالزِّينَةِ وَإِظْهَارَ الزِّينَةِ حَرَامٌ
حَتَّى عِنْدَ الْقَائِلِينَ
بِعَدَمِ وُجُوبِ سَتْرِ الْمَرْأَةِ وَجْهَهَا
وَالْأَمْرُ الرَّابِعُ
إِيَّاكِ وَخُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ
فَإِنَّ الشَّيْطَانَ
أَتَى لِبَعْضِ أَخَوَاتِنَا
فَبَعْدَ أَنْ كَشَفَتْ وَجْهَهَا
لِأَنَّهَا تَعْتَقِدُ أَنَّهُ لَيْسَ بِحَرَامٍ
جَاءَهَا الشَّيْطَانُ
فَأَظْهَرَتْ بَعْضَ شَعْرِهَا
وَأَرْخَتْ غِطَاءَ رَأْسِهَا
وَلَا يَزَالُ يَدْفَعُهُ إِلَى الْخَلْفِ
فَلْتَحْذَرِ الْمُؤْمِنَةُ
خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فِي هَذَا الْبَابِ
فَإِذَا كَانَتْ تَرَى عَدَمَ وُجُوبِ سَتْرِ الْمَرْأَةِ وَجْهَهَا
فَإِيَّاهَا
أَنْ تَمْتَدَّ يَدُهَا إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ
مِنْ شَعْرٍ وَنَحْوِ ذَلِكَ