Pergaulan di era modern seperti sekarang ini banyak dihiasi oleh hubungan-hubungan yang sejatinya dilarang oleh Islam. Salah satu fenomena yang sebenarnya mengerikan yaitu pacaran. Berpacaran atau berkasih sayang antara lawan jenis ini hukumnya terlarang di dalam Islam. Pacaran tidak lain adalah jalan menuju perzinahan.
Apa hukum pacaran dalam Islam? Pacaran dalam artian sepasang laki-laki dan perempuan bukan mahram mengumbar kemesraan maka hukum pacaran dalam pandangan Islam adalah terlarang. Hukum pacaran dalam syariat Islam merupakan perkara yang hendaknya dijauhi oleh seseorang yang takut akan azab Allah Ta’ala yang pedih, hukum dalam Islam tentang pacaran ini hendaknya diperhatikan terutama oleh para pemuda-pemudi karena dalam pacaran terdapat pelanggaran larangan-larangan dalam syariat Islam. Pacaran menurut hukum islam adalah tetap terlarang meskipun dilabeli dengan alasan mendalami karakter pasangan sebelum menikah dan kata-kata indah lainnya.
Hukum orang pacaran menurut Islam dan hukum pacaran dalam agama Islam merupakan perkara yang terlarang dalam artian hukum berpacaran dalam Islam sebelum menikah. Namun disana ada pacaran yang diperbolehkan yaitu pacaran halal setelah menikah. Pacaran setelah menikah atau pacaran setelah halal merupakan perkara yang diperbolehkan, kelebihan pacaran setelah menikah adalah terhindar dari berbagai pelanggaran syariat, itulah manfaat pacaran setelah menikah . Begitu nikmatnya pacaran setelah menikah dan indahnya pacaran setelah menikah bahkan adanya pahala pacaran setelah menikah, maka bagi pemuda dan pemudi yang sudah memiliki kemampuan hendaknya segera menikah .
#HukumPacaran #PacaranDalamIslam #ZinaDalamPacaran
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se