Pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri atau lebih dikenal dengan istilah adopsi merupakan fenomena yang sudah lazim di tengah masyarakat. Memiliki momongan memang menjadi impian setiap pasangan suami istri. Namun tidak setiap rumah tangga diberikan karunia berupa anak oleh Allah subhanahu wata’alaa. Alhasil sebagian orang memutuskan untuk mengadopsi anak angkat.
Sebagian orang berkeinginan untuk mengadopsi anak dari bayi. Sehingga tidak jarang anak adopsi mengaku bahwa mereka (orang tua angkat) adalah orang tua kandungnya lantaran tidak tahu hal yang sebenarnya. Padahal orang yang mengaku ngaku bahwa seseorang adalah ayahnya padahal aslinya bukan, adalah hal yang terlarang di dalam Islam. Mari simak hadits mengaku ngaku keturunan orang lain berikut ini.
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ وَمَنْ ادَّعَى مَا لَيْسَ لَهُ فَلَيْسَ مِنَّا وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ
“Tidaklah seorang laki-laki yang mengklaim orang lain sebagai bapaknya, padahal ia telah mengetahuinya (bahwa dia bukan bapaknya), maka ia telah kafir. Barangsiapa mengaku sesuatu yang bukan miliknya maka ia bukan dari golongan kami, dan hendaklah dia menempati tempat duduknya dari neraka. Dan barangsiapa memanggil seseorang dengan kekufuan, atau berkata, ‘Wahai musuh Allah’ padahal tidak demikian, kecuali perkataan tersebut akan kembali kepadanya.” (HR. Muslim)
Dari hadits tersebut, ada banyak pelajaran yang dapat kita petik, di antaranya yaitu dusta adalah perkara yang sangat berbahaya. Dan hukum dusta dalam Islam adalah haram. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa hukum mengaku keturunan Nabi padahal sejatinya bukan keturunan Nabi adalah terlarang. Dan hukum mengakui barang milik orang lain juga diharamkan menurut Islam.
Hadits di atas juga merupakan hadits tentang mengkafirkan orang lain. Hukum mengkafirkan orang lain dalam Islam padahal orang tersebut bukanlah orang kafir maka hukumnya haram. Dan dosa orang yang memfitnah kafir kepada seorang muslim termasuk ke dalam dosa besar. wallahu a’lam..
Semoga pembahasan tentang bahaya dusta dan hukum adopsi bayi dalam Islam bermanfaat
Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid TV dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian kitab Umdatul Ahkam. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan
#hukumadopsi #UmdatulAhkam #UstadzArisMunandar
*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv
AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet
*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Paypal: [email protected]
NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.
Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se














