Seorang wanita yang menyusui anak orang lain dapat menjadikannya mahram karena persusuan. Namun apakah setiap anak yang disusui oleh orang lain pasti berlaku hukum mahram sepersusuan? Bagaimana jika anak yang disusui ternyata sudah besar dan bukan bayi lagi?

Hukum mahram anak susuan berlaku karena wanita menyusui anak orang lain sesuai dengan syarat-syarat persusuan dalam Islam. Hukum bayi sepersusuan berkaitan dengan umur sang anak ketika disusui. Tahukan anda berapa lama menyusui bayi menurut Islam? Ayat tentang menyusui dalam al Quran terdapat pada surat al Baqarah ayat 233. Untuk lebih jelasnya, mari perhatikan surah al Baqarah ayat 233 dan terjemahannya berikut ini.

وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ

Artinya: Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.. (Q.S Al Baqarah ayat 233)

Ayat tersebut dijadikan dalil bahwa menyusui anak lebih dari dua tahun (anak yang sudah besar) tidak dapat dikatakan sebagai sebab mahram dalam Islam. Kemudian, batasan aurat wanita terhadap mahram karena persusuan itu lebih longgar daripada aurat terhadap yang bukan mahram.

Wallahu a’lam.

Simak juga video-video bermanfaat lainnya dari channel yufid TV dan jangan lupa SUBSCRIBE agar memperoleh update video kajian kitab Umdatul Ahkam. SHARE kepada keluarga, kerabat, saudara, dan kawan Anda agar makin banyak yang tahu tentang Islam. Jazaakumullahu khairan

#mahramkarenapersusuan #UmdatulAhkam #UstadzArisMunandar

*
MASIH CARI ARTIKEL ISLAM DI GOOGLE?
Yuk, cari di Yufid.com (Islamic Search Engine) saja. Insyaallah LEBIH menenangkan hati!
*
►► SUBSCRIBE di sini untuk belajar LEBIH tentang Islam: http://www.youtube.com/subscription_c…
*
YUK, FOLLOW SOSIAL MEDIA YUFID.TV LAINNYA UNTUK MENDAPATKAN UPDATE VIDEO TERBARU!
Fabebook: https://www.facebook.com/Yufid.TV/
Instagram: https://www.instagram.com/yufid.tv/
Telegram: https://telegram.me/yufidtv
Yufid.TV Official Website: http://yufid.tv

AUDIO KAJIAN
Website: https://kajian.net
Soundcloud: https://soundcloud.com/kajiannet

*
YUK, DUKUNG YUFID.TV!
Yuk, dukung dengan belanja di Yufid Store: http://yufidstore.com
*
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH DAPAT DISALURKAN KE:

BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451

Paypal: [email protected]

NB:
Rekening di atas adalah rekening khusus donasi Yufid Network, jadi Anda tidak perlu konfirmasi setelah mengirimkan donasi. Cukup tuliskan keterangan donasi pada saat Anda transfer.

Link catatan penerimaan donasi Yufid Network selama ini dapat Anda lihat di: https://goo.gl/y7o7Se